Redaksi : 02
Reporter : Nasir
Lensaborneo.id – Komisi II DPRD Kaltim mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. RDP tersebut membahas perihal rencana kerja Dishut Kaltim pada 2022 mendatang.
Kepada awakmedia, Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang menyampaikan salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah perihal pengelolaan hasil hutan. Terlebih mengenai Peraturan Presiden (Perpres tentang masalah perhutanan sosial baru yang kini tengah digalakkan.
“Karena ujung-ujungnya perhutanan sosial nanti akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” sebut Veri sapaan karibnya, Rabu (3/3/2021).
Kehadiran hutan sosial, sebut Veri, membuat masyarakat bisa menggunakannya untuk berdaya secara ekeonomi. Mulai dari kegiatan berkebun, berternak, dan sebagainya. Aktivitas ini sebutnya, bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk daerah.
“Maka dari itu, Komisi II ingin mengetahui program ke depan dari Dishut Kaltim,” sambungnya.
Dishut Kaltim sebutnya, diketahui sudah menerima Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebanyak Rp 217 Miliar. Dana ini dialokasikan dari APBN kepada daerah penghasil kayu yang berasal dari hutan alam untuk mendukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Lebih rinci, Veri mengatkan telah ada 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan rata-rata dukungan dana Rp 10 miliar untuk kegiatan per KPHP di Kaltim. Total anggaran ini, termasuk bantuan modal bagi masyarakat yang berbentuk bibit.
Dishut Kaltim pun sebutnya, telah membeberkan program-programnya ke depan. Beberapa di antaranya seperti di KPHP Santan yang bakal mengembangkan program pengolahan daun eucalyptus.
“Sekarang kan ada perkebunannya yang menanam itu. Sementara daunnya bisa dibuat minyak atsiri yang harganya cukup mahal untuk bahan baku kosmetik dan sebagainya,” beber politisi dari Fraksi PDIP itu.
Terakhir, Veri juga menambahkan Kaltim akan segera mencoba program tersebut dan dalam waktu dekat akan mendapat bantuan anggaran untuk pembangunan pabrik