Lensaborneo.com, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (Bapenda Samarinda) melakukan sosialisasi perpajakan kepada bendahara yang ada di Kantor Kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas dan kantor terkait dengan Pajak Restoran.
Acara sosialisasi dan penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Bidang Self Assessment Bapenda, Fahruddin, S. Hut. M, Si. Sedangkan pemateri dalam kegiatan ini diantaranya adalah Sutrisno, staf Subbid Pajak Restoran dan Kepala Bidang Pengendalian, Hetty Supadmi, SE, MM bertempat di Kantor Balai Kota Samarinda, pada hari Rabu (23/3/2022).
“Kegiatan ini sengaja kami mengundang para bendahara di setiap kelurahan dan OPD agar mengetahui adanya aturan Pajak Restoran yang dikenakan untuk biaya belanja makanan dan minuman saat ada kegiatan di masing-masing kantor. Misalnya saja ada acara di kantor kelurahan atau OPD yang menyiapkan makanan dan minuman bagi pesertanya,” jelas Hetty Supadmi.
Didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, Mustika Retno Andrita, SE dijelaskan Hetty, memang ada perbedaan dalam pemaknaan kalimat Pajak Restoran bagi OPD ini dengan Pajak Restoran yang dikenakan pada masyarakat.
Bedanya, jika obyek Pajak Restoran di masyarakat sangat jelas yaitu setiap pembeli yang mendapatkan pelayanan. Sedangkan obyek pajak di kantor kelurahan atau OPD dinas, bukan berbentuk perorangan melainkan kolektif.
“Tujuannya sangat jelas yaitu tertib administrasi. Tugas bendahara ini sama ketika mereka juga mencatatkan pajak-pajak lainnya di masyarakat. Di bendahara ini kami titipkan tata cara penarikan pajak manakala ada acara yang menyediakan makan dan minum dari luar,” jelas Hetty.
Dikatakan Hetty, memang kategori pajak yang dikenakan kepada OPD ini jenisnya adalah Pajak Restoran, walaupun ketika ada acara di kantor, makanan dan minuman dapat saja bukan berasal dari restoran tetapi dari usaha sejenis lainnya, misalnya café, jasa katering, rumah makan ataupun dari warung.
“Jadi biaya makan dan minum ini ketika kantor OPD melakukan acara. Biaya makanan dan minumannya, tetap kita tarik pajak juga untuk pemasukan bagi daerah. Kalau masyarakat makan di restoran, yang dikenakan pajaknya tersebut adalah bentuk pelayanannya,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap bendahara di kantor kelurahan dan OPD dapat memahami aturan jika ada pajak yang ditarik dari biaya makanan dan minuman dan bagaimana cara memasukan dan membayarkannya.
“Harus diakui sosialisasi diperlukan karena masih ada saja bendahara yang belum paham bagaimana cara memasukkan biaya pajak makanan-minuman ini. Bagaimana menginput-nya, bagaimana menyetorkannya. Makanya semua bendahara kami kumpulkan untuk memberi pemahaman,” ujarnya.
Bapenda Samarinda terus menggalakkan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Memang harus diakui jika masih banyak obyek pajak di Kota Samarinda yang belum tergali dan sebagian lainnya masih ada yang mangkir untuk membayar pajak mereka
Sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (22/3/2022), Bapenda Kota Samarinda juga telah melaksanakan sosialisasi Pajak Hiburan kepada pelaku usaha Panti Pijat dan Spa. Obyek pajak ini terus ditingkatkan karena di Kota Samarinda terus tumbuh usaha panti pijat dan spa baik yang berada di hotel, di dalam salon maupun berdiri sendiri di tempat umum.(NIA/YL)
Penulis : Niaw
Editor : Yul