Lensaborneo.com, Samarinda — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melakukan sistem karantina untuk hewan ternak yang akan masuk Kaltim. Hal tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Kaltim, Isran Noor yang meminta masyarakat untuk waspada penyebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dyah Anggraini yang ditemui wartawan lensaborneo.com di ruang kerja, pada Jumat (27/05) mengatakan penyakit menular pada ternak ini merupakan penyakit yang menyerang pada mulut dan kuku hewan ternak, khususnya pada kerbau, sapi, dan hewan besar ternak lainnya.
“Telah ditemukan virus ini pada beberapa daerah di luar provinsi Kalimantan Timur. pada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sudah ada beberapa kasus, dan Sampai sejauh ini tercatat belum ada kasus di Kalimantan Timur,” ujar Dyah.
Menurutnya, dalam hal ini Kaltim tetap harus mewaspadai terjadinya penyebaran penyakit ini disebabkan oleh virus sehingga belum dipastikan cara penyembuhannya. Namun untuk hewan ternak yang sudah dewasa, 100 persen penyakit ini dapat sembuh dengan sendirinya tetapi tetap dibawah bantuan para tenaga medis.
Dyah Anggraini menyebutkan bentuk kewaspadaan Kaltim adalah dengan menerapkan sistem karantina untuk hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.
“Untuk Kaltim kita perketat pengawasan lalulintas jadi dari luar Kaltim yang lewat laut maupun udara tetap ada karantina. Selain itu juga diberlakukan pemeriksaan cek point pada tiap-tiap lokasi karantina,” ucapnya.
Cek points tersebut, jelasnya, adalah pos pemeriksaan lalu lintas hewan yang memiliki petugas yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. Hal ini sudah ditetapkan dalam Rakor menangan PMK untuk melakukan koordinasi dengan pihak polda, polsek dan polres.
Kemudian Dyah juga menjelaskan, penyakit ini tidak menular ke manusia dan hewan ternak yang terjangkit penyakit ini tetap dapat dikonsumsi tetapi harus melalui prosedur pemotongan yang benar.
“PMK ini kan bukan penyakit yang menular ke manusia jadi tidak perlu khawatir. Dengan proses pemotongan yang benar dan pengolahan daging yang benar itu tidak ada efek dan masih bisa dikonsumsi dan pemotongan nya tetap harus dibawah pengawasan dokter hewan,” ucap Kepala Bidang Kesehatan Hewan tersebut.
Mengingat kuota hewan ternak di Kaltim masih kurang untuk kebutuhan pangan dan untuk persiapan Idul Adha, Provinsi Kaltim masih membutuhkan hewan ternak dari luar daerah. Demi menjaga kewaspadaan penyebaran virus PMK maka hewan ternak diambil dari daerah yang bebas virus PMK
“Kaltim belum bisa memenuhi kebutuhan hewan ternak jadi sekitar 70 persen itu harus dari luar, baik itu dari daging beku maupun dari ternak hidup jadi memang kita ini tergantung dengan provinsi lain. Peternakan yang kita ambil dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT) wilayah tersebut yang banyak untuk ternak potong,” kata Dyah.
Dyah Anggraini juga menghimbau kepada seluruh peternak untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak yang sedang sakit. Apabila ada kasus kecurigaan terjangkit penyakit pada hewan ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyediakan layanan pengaduan untuk melaporkan indikasi hewan ternak yang terjangkit penyakit. Berikut ini adalah kontak yang dapat dihubungi 08126388468, 085161935354, 081357102312.( Adv Kominfo ).
Penulis : Nia
Editor : Yul