SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Setelah melalui proses yang panjang di Jakarta, Akhirnya Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan 100 persen iuran Program JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) – KIS.( Kartu Indonesia sehat ). Hal ini mengacu pada Pelpres 75 Tahun 2019 pasal 35. Dan ini berlaku bagi peserta Mandiri, Masyarakat bisa mengubah besaran Iuran yang tentunya harus ada beberapa syarat yang berlaku. Paling tidak kartu BPJS peserta harus aktif selama setahun, demikian yang di katakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octavianus Ramba,di hadapan para awak media, Senin ( 18/11/2019), di Resto D’Peyet Jalan AW Sayahrani Samarinda
Adanya Penyesuaian Iuran tersebut, pada 1 Januari 2019, membuat masyarakat Peserta Mandiri, Peserta bukan penerima upah ( PBPU ), melakukan perubahan besaran iuran ke kantor BPJS Samarinda.
menurut Octavianus peserta BPJS yang datang ke kantor BPJS masih bisa terkontrol, dalam hal perubahan besaran Iuran, tidak hanya itu untuk dapat memudahkan Masyarakat mengakses perubahan tersebut BPJS menyediakan Aplikasi Mobile JKN semua bisa di akses perubahan melalui Aplikasi tersebut, dan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“ Bagi masyarakat yang ingin merubah besaran iuran BPJS silakan saja, dan tidak perlu datang ke kantor, hanya perlu mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dimana Aplikasi ini bisa di unduh di telepon seluler masing masing peserta, dan peserta bisa merubah melalui aplikasi mobile tersebut, dan langkah kedua adalah, dengan Hotline Service 1500 – 400, telpon ini siap 24 jam, BPJS juga menyiapkan mobil Costumer Servis, yang berkeliling Kota Samarinda dan Peserta bisa merubah di situ juga, jalan terkahir barulah ke kantor cabang.
Ini di lakukan dengan tujuan agar Masyarakat ketika akan merubah iuran tidak mengalami kesulitan itu harapan kita,” Jelas Octavianus.
Di terangkan Octavianus lagi bahwa, pinsip JKN sendiri adalah Iuran yang dikumpulkan, bukan untuk diri sendiri. Tapi digunakan untuk peserta yang lain.peserta JKN yang sakit
Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk menjadi peserta JKN.
Di lihat dari survei dan angka yang di lakukan oleh BPJS, lebih banyak yang puas. “Dibanding yang mengeluhkan soal layanan BPJS lebih banyak yang puas. Ini bicara angka pada survei yang kita lakukan. Kita juga buka pelayanan informasi dan pengaduan,” Ungkap Octa.
Besaran iuran yang mengalami kenaikan,mengacu pada Perpres No 82/2018, iuran PBPU dan BP.
Ketentuan Lama
• kelas I Rp 80.000/ jiwa/bulan,
• kelas II Rp 63.000/jiwa/bulan,
• Kelas III Rp 53.000/jiwa/bulan
Sementara, mengacu Perpres No 75/2019 ( yang akan di berlakukan mulai 1 januari 2020 )
Ketentuan Baru
1. Kelas I Rp 160.000,
2. Kelas II Rp 110.000,-
3. kelas III Rp 42.000,-
Penulis : Ony. R
Editor. : Redaksi