Rabu, Oktober 29, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

BPKN RI Berpesan Penggabungan IndiHome ke Telkomsel Dapat Tingkatkan Jangkauan Jakarta,Lensab

20/06/2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim
BPKN RI Berpesan Penggabungan IndiHome ke Telkomsel Dapat Tingkatkan Jangkauan  Jakarta,Lensab

ket foto :Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI


Jakarta,Lensaborneo.com— Telkom melakukan langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan telekomunikasi melalui Fix Mobile Convergence (FMC). langkah Telkom, Senin ( 19/06/23.) dilakukan melalui penguatan pengelolaan transformasi bisnis IndiHome dari Telkom menjadi Telkomsel. Berdasarkan informasi dalam RUPS Telkom yang diselenggarakan 31 Mei 2023, telah disetujui Pemisahan Segmen Usaha IndiHome oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dengan nilai wajar sehubungan dengan pemenuhan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Disampaikan bahwa agenda Telkom dalam FMC adalah Integrasi dengan Telkomsel yang merupakan salah satu lini bisnis andalan Telkom, akan memungkinkan masyarakat memperoleh layanan broadband yang lebih luas, di mana pelanggan dapat berpindah tempat dengan bebas, tanpa khawatir kehilangan layanan.

demi mewujudkan inklusi digital. Transformasi bisnis TelkomGroup juga membuka peluang perusahaan untuk beroperasi lebih efektif dan efisien, baik dari struktur bisnis perusahaan, alokasi modal, dan biaya operasional.

Melalui penggabungan layanan yang disebut dengan Fixed Mobile Convergence (FMC) akan memberikan penataan baru dalam segmen pelanggan bisnis (B2B) yang akan dikelola Telkom dan pelanggan retail (B2C) yang akan dikelola Telkomsel termasuk layanan FMC.

Sehingga penggabungan layanan tersebut, Telkomsel dapat fokus terhadap pelanggan B2C untuk meningkatkan kualitas layanan, inovasi produk, dan customer experience kepada masyarakat

Diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan konsumen tetap dapat menikmati layanan yang terbaik. Agar layanan pelanggan berjalan mulus, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKNRI) RI meminta agar Telkom dan Telkomsel memastikan berbagai persiapan rampung dilakukan

Hal tersebut diungkapkan Rizal E. Halim Ketua BPKN RI saat berdiskusi dengan pimpinan Telkom dan Telkomsel dalam sharing session FMC, dimana BPKN RI mengapresiasi langkah Telkom dan Telkomsel untuk memberikan layanan internet yang semakin baik serta dapat menjangkau lebih banyak masyarakat melalui insiatif Fixed Mobile Convergence (FMC).

Sementara Ketua BPKN RI menyampaikan bahwa saat proses pengalihan IndiHome, layanan dan hak-hak pelanggan tetap harus terpenuhi dengan baik. Untuk itu, BPKN RI mendorong sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan serta pemangku kepentingan terkait saat implementasi FMC. Sosialiasi integrasi IndiHome ke Telkomsel perlu yang disampaikan kepada pelanggan melalui berbagai saluran (digital, call center, dan plaza).

Selanjutnya Rizal mengharapkan tidak ada tindakan apapun yang perlu dilakukan pelanggan dalam proses integrasi layanan, tidak ada perubahan produk maupun tarif, hak pelanggan tidak berubah, tidak ada biaya yang dibebani ke pelanggan, dan tidak ada pergantian alat yang digunakan pelanggan. Hal tersebut perlu juga disampaikan dalam sosialisasi FMC kepada pelanggan.

Rizal menambahkan, BPKN RI akan mengawal proses inovasi FMC dengan mendukung hak-hak konsumen terutama dalam memilih produk yang sesuai kebutuhannya. Hal yang harus dilakukan Telkom dan Telkomsel antara lain sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar konsumen memahami produk dan layanan apa saja yang bisa mereka peroleh.

Pada kesempatan yang sama, BPKN RI menekankan agar layanan Indihome danTelkomsel, khususnya diluar Jabodetabek harus terus ditingkatkan, Terlebih Kehidupan masyarakat sehari-hari semakin membutuhkan layanan internet. Dengan posisi TelkomGroup sebagai pemimpin pasar di layanan fixed dan mobile broadband di Indonesia, BPKN RI memahami integrasi IndiHome ke Telkomsel menjadi signifikan maknanya bagi industri telekomunikasi Tanah Air.

“BPKN RI berharap implementasi FMC dapat meningkatkan kemampuan operator telekomunikasi dalam menghadirkan pilihan layanan broadband sesuai kebutuhan tiap segmen konsumen dan dapat menjangkau lebih banyakmasyarakat”. Tutup Rizal.(Or/Adv/kominfokaltim)

Sumber : Press Rilis

 


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share196Tweet123
Previous Post

Jelang Pemilu 2024 Pemprov Kaltim  Imbau Seluruh ASN Netral

Next Post

Gubernur Kaltim  Isran Noor Serahkan  Penghargaan Kepada 265 Perusahaan Dalam Program Penilaian Kinerja

Next Post
Gubernur Kaltim  Isran Noor Serahkan  Penghargaan Kepada 265 Perusahaan Dalam Program Penilaian Kinerja

Gubernur Kaltim  Isran Noor Serahkan  Penghargaan Kepada 265 Perusahaan Dalam Program Penilaian Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

963236
Users Today : 1048
Users Yesterday : 1028
Total Users : 963236
Total views : 5288632
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved