Selasa, Desember 23, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim Dalam Berantas Narkoba.

foto : Asih

Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim Dalam Berantas Narkoba.

Kapolda Kalim : Anggota Yang Terlibat Pun Ditangkap dan Diproses

14/03/2023
in Advertorial, Kota Balikpapan

Lensaborneo, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim gelar press release pengungkapan narkoba yang berlangsung di ruang release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023).

Confrence dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa S.E yang didampingin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, S.Ag.

Di jelaskan AKBP Musliadi Mustafa bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dari tempat kejadian, personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) yang merupakan oknum anggota Polri.

Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut, tegas Kapolda.

Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Asih)

Sumber Rilis resmi : Humas Polda Kaltim

 


Berita Terkait

Dasawisma Lili Putih RT 52 Manfaatkan Sampah Botol Air Mineral Menjadi Produk Kreatif

Perkuat Stabilitas Harga dan Digitalisasi Keuangan Daerah, TPID dan TP2DD Kaltim Gelar High Level Meeting

Share212Tweet132
Previous Post

KPID Rangkul Bawaslu Lakukan Audiensi Pengawasan Partisipasi Pemilu 2024

Next Post

Dinas Pangan Laksanakan Renstra,  Sekda Minta Fokuskan Pangan Jadi Faktor Prioritas

Next Post
Dinas Pangan Laksanakan Renstra,  Sekda Minta Fokuskan Pangan Jadi Faktor Prioritas

Dinas Pangan Laksanakan Renstra,  Sekda Minta Fokuskan Pangan Jadi Faktor Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1048378
Users Today : 1691
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1048377
Total views : 5602665
Who's Online : 20

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved