Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id— Dilematis dan banyak menerima penolakan. Draft Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan disandingkan pada Forum Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K DPRD Kaltim dalam waktu mendatang.
Hal ini. Diungkap oleh Anggota DPRD Komisi II dan Anggota Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu saat diwawancarai pada Senin siang (19/10/2020).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Menjelaskan bahwa pihaknya akan mensandingkan dua draft yang masing-masing berasal dari pihak pengusul yakni dari Kelompok Kerja (Pokja) RZWPK dan yang berasal dari koalisi masyarakat sipil.
Menurut Demmu pensandingan draft diperlukan sebab posisi Perda yang diusulkan oleh 8 Kabupaten/Kota di Kaltim ini. Melibatkan seluruh unsur yang berasal dari masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak pemerintah.
Demmu menjelaskan bahwa perhatian dan partisipasi publik terlibat sangat besar dalam pembentukan Perda yang akan mengatur mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini.
“Disandingkan draftnya dari yang Pokja dan masyarakat, yang mana sebenarnya yg berbenturan, dan mana yg sebenarnya rakyat minta untuk dimasukkan ke draft,” sebut Demmu saat diwancarai Senin (19/10/2020).
Nantinya. Demmu mengatakan bahwa Kedua draft ini masing-masing akan dihadapkan dalam Forum Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Pansus RZWP3K.
Namun, sebelum sampai pada forum tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pokja yang terdiri dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim.
Sehingga. Demmu menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry, selaku Ketua Pansus.
“Jadi akan ada rapat terlebih dahulu. Terkait waktunya. Saya akan coba sampaikan ke Ketua Pansus untuk secepatnya mengagendakan penjadwalan rapat,” pungkas Demmu.