Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda menorehkan beberapa cacatan penting terkait pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilwali Samarinda 2020 yang berlangsung sejak tanggal 4 September hingga 5 September kemarin.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengungkapkan rasa kekecewaannya pada Paslon dan simpatisan parpol yang kurang memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPU Samarinda.
“Ini yang menjadi catatan penting bagi kami. Sejak hari pertama pendaftaran, banyak masyarakat yang hadir, tapi kurang memperhatikan protokol kesehatan. Ini juga harusnya menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas,” katanya pada awak media, Sabtu siang kemarin.
Walau banyak dari massa yang hadir menggunakan masker, kata Abdul Muin, namun mereka tidak bisa menjaga jarak.
Untuk itu, tambah dia, Bawaslu mengharapkan Paslon dan parpol pendukung untuk dapat bekerja sama, mengimbau para simpatisan untuk menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan agar tidak timbulnya klaster baru terkait pendaftaran Pilwali Samarinda.
“Mereka bergerombol dan sosial distancing tidak dilaksanakan. Jangan sampai ada klaster baru, klaster Pilwali KPU” kata dia.
Bawaslu sendiri, ujar Abdul Muin tidak dapat memberikan sanksi kepada Paslon yang tidak memenuhi prosedur protokol kesehatan, karena hal itu adalah kewenangan dari gugus tugas.
“Dalam PKPU nomor 6 sudah dijelaskan terkait aturan pelaksanaan Pilkada/Pilwali dimasa bencana non alam Corona virus Covid19, ini yang menjadi perhatian kami. Tapi untuk sanksi, sepenuhnya wewenang gugus tugas,” tuturnya.
Terkait pengawasan Bawaslu Samarinda pada proses pendaftaran Paslon, Abdul Muin mengatakan semua berjalan lancar.
“Kenapa lancar dan cepat, karena kami pastikan DPP dan Sekjen parpol telah memberikan persetujuan. Khusus untuk Paslon independen, kami pastikan jumlah dukungan memenuhi 44.977 suara,” tandasnya.