Samarinda,Lensaborneo.com. — Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Samarinda dilaksanakan di Lapangan Parkir Kantor Balaikota Samarinda, pada Kamis pagi, (13/10/2022).
Kegiatan yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi merupakan kegiatan launching Redkar kedua di Indonesia.
Dari jumlah 14.700 orang yang mendaftar melalui aplikasi Sipadam Indonesia, ada 400 orang anggota Redkar yang telah dikukuhkan langsung Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemenpan) Republik Indonesia, Safrizal , Z.A.
Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan apresiasi kepada para relawan yang telah mewujudkan lingkungan kota Samarinda yang nyaman, harmoni dan lestari, dengan turut menjadi relawan pemadam kebakaran.
“Kehadiran Redkar di Samarinda menjadi angin segar bagi masyarakat dalam penanggulangan bencana bahaya kebakaran di kota Samarinda,” ucapnya.
Andi Harun juga menyampaikan, berdasarkan data tahun 2021 terdapat 242 kejadian kebakaran di Samarinda. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini ada 145 kejadian yang terlapor.
Wali kota juga mengingatkan para anggota untuk bekerja sesuai dengan prosedur, agar anggota Redkar ini mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. sehingga anggota Redkar mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada penurunan jumlah daerah rawan kebakaran di Kota Tepian Samarinda.
“Redkar menjadi mata, telinga bahkan ujung tombak dalam pencegahan kebakaran, bukan hanya kebakaran yang ada di pemukiman saja. Namun juga kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Ditemui di tempat yang sama, Safrizal , Z.A dari Dirjen Kemendagri RI mengatakan Redkar merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam penanganan dan antisipasi kebakaran serta penyelamatan.
“Salah satu tempat pelayanan publik dalam partisipasi adalah pemenuhan standar pelayanan minimal pemadam kebakaran dan penyelamatan,” ucapnya.
Safrizal juga menyampaikan, standar pelayanan minimal pemadam kebakaran berada di lokasi kejadian 15 menit setelah adanya laporan kebakaran. Dengan kendala lapangan yang tidak memungkinkan waktu pencapaian pada titik lokasi menjadikan alasan utama dibentuknya Redkar.
“Kita bayangkan lokasi kebakaran berada di pelosok desa, petugas akan kesulitan menempuh dengan waktu 15 menit. Sehingga penanganan terlebih dahulu ditangani anggota Redkar,” ucapnya.
Tugas lain anggota adalah dengan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran. Sehingga aspek pencegahan lebih diutamakan, termasuk mengajarkan pemadaman api kecil. Karena itu kemampuan dasar penanganan, pencegahan dan penyelamatan.
“Kami juga menghimbau Wali Kota beserta Dinas Kebakaran dibantu Kodim, Polres, dan Basarnas dalam melakukan pelatihan. Sehingga anggota bisa mendapatkan sertifikat sesuai dengan tingkatannya dan dapat mencapai respon time sesuai standar dalam penanganan kebakaran” tegasnya. (Ria/YL/adv/kominfosamarinda)