Kukar.Lensaborneo.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) intens menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri, demi melindungi hak perempuan dan anak serta membangun masyarakat yang sadar hukum dan tertib administrasi.
Melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Disdukcapil menyoroti pentingnya legalitas pernikahan secara negara, bukan hanya sah menurut agama. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa nikah siri kerap menimbulkan persoalan hukum yang rumit, terutama bagi perempuan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, banyak perempuan yang akhirnya terpinggirkan secara hukum akibat status pernikahan yang tidak tercatat di lembaga negara. Ini berdampak langsung pada hak waris, pencatatan anak, dan perlindungan hukum keluarga.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tegasnya.
Disdukcapil Kukar pun kini menjadikan edukasi hukum sebagai program utama, dengan menyasar wilayah-wilayah desa tempat praktik nikah siri masih dianggap wajar. Selain penyuluhan, pihaknya juga membuka konsultasi gratis tentang pencatatan sipil.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” pungkas Iryanto.
Melalui slogan edukatif seperti “Cinta Sah, Hak Tak Hilang”, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa setiap rumah tangga dibangun di atas landasan hukum yang kuat, demi masa depan perempuan dan anak yang lebih terjamin. (Adv/Kominfokukar)