Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

“Cinta Tak Cukup Sah di Mata Tuhan”: Kukar Perangi Nikah Siri

13/05/2025
in Kominfo Kutai Kertanegara, OPD
“Cinta Tak Cukup Sah di Mata Tuhan”: Kukar Perangi Nikah Siri

Kadisdukcapil Kukar


Kukar.Lensaborneo.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) intens menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri, demi melindungi hak perempuan dan anak serta membangun masyarakat yang sadar hukum dan tertib administrasi.

 

Melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Disdukcapil menyoroti pentingnya legalitas pernikahan secara negara, bukan hanya sah menurut agama. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa nikah siri kerap menimbulkan persoalan hukum yang rumit, terutama bagi perempuan.

 

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya belum lama ini.

 

Menurutnya, banyak perempuan yang akhirnya terpinggirkan secara hukum akibat status pernikahan yang tidak tercatat di lembaga negara. Ini berdampak langsung pada hak waris, pencatatan anak, dan perlindungan hukum keluarga.

 

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tegasnya.

 

Disdukcapil Kukar pun kini menjadikan edukasi hukum sebagai program utama, dengan menyasar wilayah-wilayah desa tempat praktik nikah siri masih dianggap wajar. Selain penyuluhan, pihaknya juga membuka konsultasi gratis tentang pencatatan sipil.

 

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” pungkas Iryanto.

 

Melalui slogan edukatif seperti “Cinta Sah, Hak Tak Hilang”, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa setiap rumah tangga dibangun di atas landasan hukum yang kuat, demi masa depan perempuan dan anak yang lebih terjamin. (Adv/Kominfokukar)

 


Berita Terkait

Syafliansyah Buka Pelatihan Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar 2025

Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

Share196Tweet123
Previous Post

Dokter Spesialis Turun Gunung, Kukar Fokus Turunkan Stunting Desa

Next Post

Dinas PU Kukar Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

Next Post
Dinas PU Kukar Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

Dinas PU Kukar Biayai Proyek Strategis Secara Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827332
Users Today : 448
Users Yesterday : 653
Total Users : 827332
Total views : 4580482
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved