Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Data Terpilah Masih Minim, DKP3A Kaltim Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA

26/09/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kota Balikpapan, Kota Samarinda
Data Terpilah Masih Minim, DKP3A Kaltim Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA

Balikpapan,Lensaborneo.id — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen awal yang menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan.

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021).

Sementara, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.

Sementara data terpilah dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengintegrasian hak anak sangat diperlukan, sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak,

Untuk menyediakan data terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok anak.

“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang Soraya.

Selain itu, dalam rangka mengakselerasi ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber dari Kemen PPPA, Anugrah Pambudi Raharjo dan Dinas PPPA Sumatera Utara, Roima Harahap. (dkp3akaltim/dell)

Sumber : Rilis Dkp3A

Editor : Ony


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Tags: DKP3A Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Di bentuk di Tengah Pandemi KIM Kaltim Banyak PR

Next Post

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Simfoni PPA Se Kaltim

Next Post
DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Simfoni PPA Se Kaltim

DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Simfoni PPA Se Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828506
Users Today : 388
Users Yesterday : 777
Total Users : 828506
Total views : 4587405
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved