Tenggarong.Lensaborneo.id – Dimasa pandemi saat ini, problema ibadah menjadi salah satu trending perdebatan masyarakat. Larangan untuk enam Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara ini dikeluarkan untuk tidak menyelenggarakan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Hal ini dipertegas oleh Bupati Kutai Kartanegara. Imbauan MUI memgenai boleh tidaknya menyelenggarakan salat Idulfitri secara berjamaahpun di jawab.
Pemkab Kukar bersama MUI setempat sepakat memperbolehkan pelaksanaan Salat Id berjamaah di tengah pandemic Covid-19 tahun ini.
“Pemerintah kabupaten beserta MUI sudah mengeluarkan imbauan secara resmi terkait tata cara pelaksanaannya. Jelas sudah yang tertuang di Fatwa MUI itu terkait segala aturannya baik itu tidak diperkenankan bersalaman dan lainnya,” terang Bupati Kukar Edi Damansyah kepada media, Senin (18/5/2020).
Meski begitu, Bupati Edi yang akrab disapa Daman ini menegaskan ada enam kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk menggelar Salat Id berjamaah di Kabupaten Kukar, baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.
Enam kecamatan ini berstatus zona merah dan terjadi transmisi lokal. Yakni Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan.
“Saya mengimbau saja kepada seluruh warga masyarakat tolong dipenuhi saja apa yang tertuang di Fatwa MUI Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga diminta turut mendukung menjaga dan kita inikan inginnya ibadah tetap berjalan dan penanganan Covid-19 juga tetap berjalan,” tutupnya.
Penulis : Nina Iskandar
Editor : Redaksi