Kukar.Lensaborneo.com – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat semakin serius mengajak warganya untuk menjadi pelopor ketertiban sosial dengan memperkuat pemahaman soal aturan daerah lewat forum edukatif yang digelar bersama Satpol PP dan Dinas Perkebunan Kukar.
Forum bertajuk edukasi Peraturan Daerah itu berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kedang Ipil pada Selasa (10/6/2025). Sejumlah unsur masyarakat mulai dari perangkat desa, RT, tokoh adat, hingga pemuda diikutsertakan agar pemahaman soal aturan bisa tersebar luas di masyarakat.
Kasi Trantib Kecamatan Kota Bangun Darat, Darjo Siswanto, SE, mewakili Camat Julkifli, SE, yang berhalangan hadir, secara langsung membuka kegiatan tersebut.
“Pak Camat mengimbau agar para peserta bisa menjadi penyambung informasi kepada warganya, sehingga edukasi ini benar-benar berdampak,” ungkap Darjo saat memberikan sambutan.
Materi yang dipaparkan mencakup dua regulasi penting. Aris Prasetyo, analis teknis kebijakan Satpol PP Kukar, menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, ketertiban tidak hanya dilihat dari pelanggaran besar, tetapi juga dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Contohnya seperti parkir sembarangan, menjaga kebersihan lingkungan, atau tata perilaku di fasilitas publik,” paparnya.
Aris juga menjelaskan tahapan penegakan aturan yang mengedepankan pendekatan persuasif.
“Ada tahapan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, sampai pada penertiban lapangan. Bila masih melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” katanya.
Sementara itu, Helmi Sarpidi dari Dinas Perkebunan Kukar memaparkan materi tentang Perda Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur Tata Kelola Perkebunan. Ia mengingatkan pentingnya legalitas usaha dan perlunya pengelolaan yang memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.
“Bukan hanya mengambil hasil kebun, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan dampak yang ditimbulkan bagi warga sekitar,” ujarnya.
Helmi juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan tidak bisa sembarangan dilakukan tanpa perizinan yang sesuai.
“Semua pelaku kebun wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Menurut Darjo Siswanto, kegiatan ini merupakan bagian dari prioritas Kecamatan Kota Bangun Darat dalam mewujudkan masyarakat yang semakin paham dan taat pada aturan.
“Kami berharap RT, tokoh adat, dan pemuda bisa menjadi ujung tombak dalam menjaga ketertiban dan menegakkan norma di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak kecamatan bersama OPD lain akan terus menggulirkan kegiatan edukatif semacam ini agar pemahaman hukum di masyarakat makin meningkat.
“Bukan sekadar tahu, yang lebih penting adalah bagaimana aturan itu bisa dijalankan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Darjo.
Melalui forum ini, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat ingin membangun budaya taat hukum dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (Adv/Kominfokukar)