Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Dinas Kelautan Dan Perikanan Musnahkan Pukat Hela Alat Penangkap Ikan

28/05/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kabupaten PPU, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Dinas Kelautan Dan Perikanan Musnahkan Pukat Hela Alat Penangkap Ikan

Dinas Kelautan Perikanan Prov Kaltim Musnahkan Alat penangkap Ikan yang di larang doc foto lensa ( dihalaman Kantor DKP Kaltim Jln Kesuma Bangsa


 

Samarinda,Lensaborneo.id—Untuk menangkap Ikan dilaut dengan menggunakan pukat hela/mini trawl, mesh size kantong terlalu kecil, itu di larang, karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biodata laut, seperti ikan-ikan kecil, yang harusnya masih harus di besarkan ,Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Ir. Riza Indra Riadi, saat melakukan pemusnahan alat penangkap ikan yang di larang berupa ( Pukat Hela/Mini Trawl), pada Kamis 27/05/2021. di halaman kantor DKP Kaltim jalan Kesuma Bangsa.

Ir. Riza Indra Riadi Kadis Kelautan Perikanan Prov Kaltim

Pemusnahan alat tangkap ikan yang di lakukan DKP merupakan hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan, dan sesuai dengan UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 85 jo Pasal 9 ayat 1 dan Per- DIRJENPSDKP No.8 Tahun 2020, tentang Juknis penanganan barang hasil pengawasan sumberdaya perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan oleh bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, seksi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan.

Menggunakan alat tangkap ikan di laut sudah di atur dalam UU perikanan, kalau hal ini tidak di pahami oleh masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, di pastikan lingkungan biodata di laut akan menjadi rusak.

“ Tidak sembarangan menangkap ikan di laut dengan membuat alat tangkap yang tidak sesuai, semua ikan-ikan kecil akan ikut terjaring, oleh nelayan,” Jelas Indra Riadi, kepada lensa, usai melakukan pemusnahan alat tangkap ikan yang juga ikut di hadiri oleh Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Perikanan Kukar dan Kubar, Camat Penyinggahan, Camat Jempang, Camat Muara Muntai, Kades/Petinggi di Danau Jempang.

Sementara Joko Feriyanto pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan, mengatakan bahwa pengawasan yang di lakukan secara terus menerus dan terpadu bekerja sama dengan TNI-AL dan Pol isi Air, terhadap masyarakat, ketika ada temuan masyarakat di berikan bimbingan agar tidak menggunakan pukat yang di larang ketika menangkap Ikan.

Di katakan Riza bahwa ini rutin di lakukan pengawasan oleh dinas kelautan, selain alat tangkap juga di lakukan pengawasan terhadap penangkapan ikan-ikan yang di larang untuk di tangkap, atau ikan-ikan yang masuknya secara illegal.

Ia juga berharap masyarakat semakin mengerti dan tidak lagi menggunakan alat-alat tangkap ikan dilaut yang di larang.

“ Diharapkan Masyarakat menjadi mengerti dan tidak sembarangan untuk menangkap Ikan di laut,” Jelasnya.

Adapun alat-alat tangkap ikan yang di larang, di musnahkan dengan di bakar yang di saksikan oleh aparat terkait dari Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar.( Or )

Penulis : Resita

Editor : Redaksi 02


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Rakercab PDIP Se-Kaltim: Menyongsong Persiapan Pemenangan Pilkada dan Pemilu

Next Post

Agil Suwarno : Kerusakan Lingkungan Penyebab Utama Banjir Di Wilayah Kutim

Next Post

Agil Suwarno : Kerusakan Lingkungan Penyebab Utama Banjir Di Wilayah Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828774
Users Today : 656
Users Yesterday : 777
Total Users : 828774
Total views : 4590182
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved