Samarinda,Lensaborneo.id—Untuk menangkap Ikan dilaut dengan menggunakan pukat hela/mini trawl, mesh size kantong terlalu kecil, itu di larang, karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biodata laut, seperti ikan-ikan kecil, yang harusnya masih harus di besarkan ,Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Ir. Riza Indra Riadi, saat melakukan pemusnahan alat penangkap ikan yang di larang berupa ( Pukat Hela/Mini Trawl), pada Kamis 27/05/2021. di halaman kantor DKP Kaltim jalan Kesuma Bangsa.

Pemusnahan alat tangkap ikan yang di lakukan DKP merupakan hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan, dan sesuai dengan UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 85 jo Pasal 9 ayat 1 dan Per- DIRJENPSDKP No.8 Tahun 2020, tentang Juknis penanganan barang hasil pengawasan sumberdaya perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan oleh bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, seksi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan.
Menggunakan alat tangkap ikan di laut sudah di atur dalam UU perikanan, kalau hal ini tidak di pahami oleh masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, di pastikan lingkungan biodata di laut akan menjadi rusak.
“ Tidak sembarangan menangkap ikan di laut dengan membuat alat tangkap yang tidak sesuai, semua ikan-ikan kecil akan ikut terjaring, oleh nelayan,” Jelas Indra Riadi, kepada lensa, usai melakukan pemusnahan alat tangkap ikan yang juga ikut di hadiri oleh Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Perikanan Kukar dan Kubar, Camat Penyinggahan, Camat Jempang, Camat Muara Muntai, Kades/Petinggi di Danau Jempang.
Sementara Joko Feriyanto pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan, mengatakan bahwa pengawasan yang di lakukan secara terus menerus dan terpadu bekerja sama dengan TNI-AL dan Pol isi Air, terhadap masyarakat, ketika ada temuan masyarakat di berikan bimbingan agar tidak menggunakan pukat yang di larang ketika menangkap Ikan.
Di katakan Riza bahwa ini rutin di lakukan pengawasan oleh dinas kelautan, selain alat tangkap juga di lakukan pengawasan terhadap penangkapan ikan-ikan yang di larang untuk di tangkap, atau ikan-ikan yang masuknya secara illegal.
Ia juga berharap masyarakat semakin mengerti dan tidak lagi menggunakan alat-alat tangkap ikan dilaut yang di larang.
“ Diharapkan Masyarakat menjadi mengerti dan tidak sembarangan untuk menangkap Ikan di laut,” Jelasnya.
Adapun alat-alat tangkap ikan yang di larang, di musnahkan dengan di bakar yang di saksikan oleh aparat terkait dari Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar.( Or )
Penulis : Resita
Editor : Redaksi 02