Lensaborneo.com, Samarinda- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk betul-betul menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin menyebutkan bahwa, Perda tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017 lalu. Namun, masih ditemukan sejumlah OPD yang belum menerapkan Perda tentang KTR itu secara serius. Sehingga Dinkes akan terus mendorong semua OPD agar betul-betul menerpanya.
“Perda tentang KTR ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” kata dr. Jaya Mualimin.
Menurut dr. Jaya Mualimin, Jika penerapan Perda KTR di semua OPD bisa terselenggara dengan baik maka, akan menjadi contoh untuk 10 kabupaten dan kota lain di seluruh Kaltim.
Ia menyebutkan bahwa, ada beberapa tantangan untuk penerapan KTR di OPD. Diantaranya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat masih minim, serta tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR. Kemudian, tidak adanya sanksi tegas bagi yang melanggar Perda.
“Kami harap semua OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat,” serunya
dr. Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kaltim untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok di lingkungan masing-masing.
Masyarakat agar tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai KTR dan menegur masyarakat yang melanggar aturan.
“Kami juga berharap komunitas-komunitas terkait yang mendukung KTR bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok,” ujar dr Jaya. (Is/Adv/Diskominfo Kaltim).