Samarinda,Lensaborneo.com–Sehubungan dengan keputusan pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur HM Yadi Robyan Noor meminta masyarakat untuk tidak membeli secara berlebihan (panic buying).
“Hal ini perlu diingatkan, karena pemerintah menjamin persediaan minyak goreng masih sangat cukup,” kata Yadi Robyan Noor.
Robby menjelaskan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya Selasa lalu sudah menegaskan, bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” tegas Robby.
Penyediaan minyak goreng satu harga sudah dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 Wita. Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng masih sangat cukup,” tambah Robby melanjutkan pesan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber : Adminhmsprov
Editor : Ony