Balikpapan, Lensaborneo.com — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Hotel Jatra pada Rabu ( 05/04/2023).
Hadir Kepala Pusat Pembangunan Pengelolaan Sampah dari Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan hIdup dan Kehutanan, serta para kepada dinas dari kabupaten dan kota se Kaltim. Para pimpinan perusahaan serta Bappeda dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kota se Kaltim.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Ir.E.A. Riffadin Rizal. Rifadin mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai upya kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah masing-masing daerah.
“Atas karunia-Nya kita dapat berkumpul dan hadir mengikuti kegiatan rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah ini. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang No 18 Tahun 2008 itu adalah ditujukan untuk mengatasi permasalahan sampah,” ujarnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang tentang pengelolaan sampah ini sudah mulai diterapkan pada 2008 lalu. Undang-Undang ini dalam rangka untuk segera menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kaltim.
Harapannya adalah dengan adanya Undang-Undang ini maka terdapat program pengelolaan sampah yang komperhensif dari hulu ke hilir.
Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dan aman bagi lingkungan. Sehingga tidak lagi pengelolaan sampah ada timbunan pada tempat pembuangan akhir sampah atau TPA.
Pemerintah sudah mengeluarkan strategi secara nasional pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Perpres. Di Kaltim penanganan sampah sudah 69.9 persen sudah dikelola dengan baik.
“Masalah prestasi kita cukup bangga karena di kabupaten/kota yang mendapat penganugerahan kota bersih seperti Kota Balikpapan (Kencana) Samarinda , PPU, Paser, Bontang. Harapan kami semoga Kabupaten lainnya dapat mengikuti jejak kota atau kabupaten yang telah mendapat Adipura,” tutupnya.(Lik/adv)