
Tenggarong, Lensaborneo.com – Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari tiga komponen utama.
Tiga komponen itu diantaranya Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa ini secara terperinci dibahas dan disusun dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa.
Ia menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa, yang digelar oleh DPMD Kukar, di Hotel Fugo Samarinda pada lantai 3, dan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 hingga 27 Oktober 2023.
“Selama ini Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerja sama untuk menetapkan APBDesa setiap tahun melalui Peraturan Desa,” bebernya.
Lanjutnya, rancangan Peraturan APBDesa harus melewati evaluasi oleh Bupati dan melalui Camat sebagai perantara.
Proses evaluasi ini merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa APBDesa yang disahkan sesuai dengan pedoman yang berlaku dan dapat mendukung program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Pendelegasian evaluasi kepada Camat memiliki peran penting dalam memperlancar proses ini, serta memastikan kualitas APBDesa yang akhirnya dijalankan oleh pemerintah desa.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 30 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan kepada Bupati atau Walikota untuk mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat.
“Proses evaluasi yang cermat diharapkan akan mendukung perencanaan dan penganggaran yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan desa,” tutupnya.(Lis/Adv/Diskominfokukar)







Users Today : 1633
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117270
Total views : 5813541
Who's Online : 15