Samarinda,Lensaborneo.com – Ada sebanyak 185 Komunitas yang tersebar di 150 Desa di Kalimantan Timur. Dan baru dua komunitas yang di akui di Masyarakat Hukum Adat kaltim
Hal ini di katakan oleh Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati,saat mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, di acara rapat kerja teknis membahas percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ( MHA)
Pemerintah Provinsi kaltim dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, menaruh harapan agar Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se Kaltim tahun 2023 dapat meningkatkan komitmen serta menghasilkan rumusan dan masukan penting sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Di tambahkan Eka bahwa ke depan MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan terlibat dalam pembangunan diharap kehidupan mereka lebih baik.
“Untuk itu semua diajak berikan perhatian dan keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat yang hidup berkelompok agar diberikan pengakuan dan diberdayakan,” tandasnya.(DPMPD Kaltim/arf/Adv )