Balikpapan, Lensaborneo.com — Sudah sering kali diingatkan untuk fasilitas umum di Pertokoan Balikpapan Baru melanggar aturan Perda namun tidak ada tindakan penyelesaian masalah.
“Masih banyak yang melanggar ketentuan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan menambah bangunan dengan kanopi sehingga memakan jalan membuat sempit,” tegas Alwi Al Qadri di DPRD Balikpapan pada Selasa ( 04/04/2023).
Oleh karena itu Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menegaskan sesuai sertifikat batas-batasnya haruslah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.
“Kami akan memberikan surat teguran kepada yang melanggar aturan Perda. Mereka tetapi mereka banyak menambah. Sudah sangat menyalahi aturan.Menambah kanopi sampai 5 meter, menambah teras sampai 3 meter. Menambah lagi pagar. Banyak sekali pelanggaran,” tegasnya.
Pelanggaran tersebut ada yang berat ada yang ringan tetapi kali ini Alwi Al Qadri menilai sudah sangat melanggar.
“Kami sudah banyak waktu toleransi. Sudah satu tahun kami berharap mereka membongkar sendiri dan merapikan sendiri, tetapi mereka tidak mau. Kita kurang apa,” tukasnya.
Alwi Al Qadri memberikan contoh kepada semua pelaku-pelaku usaha atau yang lain-lain. Kalau namanya fasilitas umum (fasum) atau fasilitas khusus (fasus) tidak boleh dilanggar .
Alwi menegaskan tanggal 1 Mei 2023 setelah Lebaran akan ada tindakan. Pihak DPRD Balikpapan tengah bersurat kembali.
“Bunyinya adalah kita akan melakukan pembongkaran yaitu Satpol PP yang membongkar apabila yang bersangkutan tidak mau bongkar sendiri,” jelasnya.
Toleransi sudah diberikan sehingga pihaknya akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.(Lik/adv)