Samarinda,Lensaborneo.com—DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke 18, dengan agenda Penyampaian Nota Keuangaan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.pada Senin ( 30/5/2022).
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan di hadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Mewakil Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam laporannya di hadapan anggota DPRD Kaltim Wagub mengatakan bahwa penyampaian laporan APBD Provinsi Kaltim sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2021.
“ Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD tahun 2021. Sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” Jelas Wagub.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Dimulai dengan pemeriksaan interim sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.
Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada 25 Mei 2022.
Setelah pembahasan secara menyeluruh diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam penyampaian Nota Keuangaan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang di sampaikan Hadi Mulyadi, Dewan meminta agar merivis pergub no 49 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan dana bantuan oprasional Sekolah yang intinya dari revisi itu untuk kesejahtraan masyarakat khususnya di dunia pendidikan, dimana birokrasi yang di anggap menyulitkan masyarakat harus di selaraskan.
“DPRD Minta di revisi pergub 49, ini akan di sampaikan kepada Gubernur, yang tentunya dengan aturan-aturan yang ada yang Pertama untuk Kesejahtraan masyarakat, birokrasi yang di anggap mempersulit masyarakat yang harus di selaraskan, “ beber Hadi Mulyadi usai menyampaikan laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2021.( adv/Kominfo Kaltim )
Penulis : Ony
Editor : Redaksi 02