Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi III dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim bertempat, di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Selasa (12/7/2022).
RDP yang berdurasi sekitar 150 menit ini membahas tentang jaminan reklamasi (Jamrek) dan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Rapat dipimpin oleh Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Turut hadir Wakil Ketua Syafruddin beserta anggota, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu beserta anggota lainnya. Begitupun hadir Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto beserta staf dan Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Azwar Busra beserta staf.
“Kami siap bekerjasama dengan pemprov supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut. Eksekutif bergerak, kami legislatif juga bergerak. Simultan mencari penyelesaian masalah ini, agar tidak terjadi bola liar di masyarakat,” tegas Veridiana.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, yakni realisasi dana Jamrek, 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat di database Dinas ESDM. Begitupun penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.
Veridiana Huraq Wang mengungkapkan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan menyampaikan pimpinan dewan untuk mengambil tindakan dalam permasalahan ini.
Menurut Veridiana, pihaknya siap bekerjasama dengan Pemprov Kaltim supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut. Pihak legislatif, ujarnya, juga bergerak simultan mencari penyelesaian masalah agar tidak terjadi bola liar di masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto mengatakan pada pertemuan dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, sudah dijelaskan bahwa kewenangan sektor batu bara sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020. Kemudian, untuk jaminan reklamasi semua sudah diserahkan ke Kementerian ESDM, dan untuk lebih lanjutnya urusan di Jakarta.
“Terkait 21 IUP yang tadi dipermasalahkan serta dua pengantar gubernur yang sempat menjadi polemik dan mungkin menjadi catatan baik dari kami sendiri maupun DPRD, kami sampaikan tidak pernah berproses di DPMPTSP. Jadi pada prinsipnya, untuk mengurai masalah ini kami sependapat dan sejalan dengan DPRD, agar ini bisa clear dan dilapangan tidak menjadi bias,” jelas Puguh.( adv/diskominfokaltim)
Penulis : ak Editor : YL