Samarinda,Lensaborneo.com—Sejak di umumkan Presiden Jokowi IKN berada di Provinsi Kalimantan Timur, Masyarkat Kaltim terus berbenah di segalar bidang, untuk peningkatan kwalitas SDM ( Sumber daya Manusia ), Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Untuk itu Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menatakan bahwa untuk percepatan optimalisasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pembangunan infrastruktur IKN para Insiyur di Kaltim, perlu melakukan Kompetensi untuk meningkatkan kwalitasnya.
Masyarkat dengan lulusan Teknik, baik yang sedang mengikuti program profesi insinyur maupun yang telah memiliki sertifikat insinyur, diharapkan dapat mengikuti uji kompetensi Insinyur.
Kata Sapto, hal Ini diperlukan guna mendapatkan sertifikat kompetensinya, Ia juga menerangkan bahwa pentingnya sertifikasi kompetensi bagi masyarakat yang betitel Keinsinyuran.
Sapto mengatakan paling tidak mereka yang bertitel Insiyur, ditandai dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Insinyur oleh PII untuk terlibat dalam pembangunan IKN. Sertifikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang diikuti oleh PP Nomor 25 Tahun 2019. “Ini penting untuk diketahui seluas-luasnya khususnya di Kaltim.
Sesuai amanah Undang-Undang untuk menjaga kompetensi keinsinyuran diperlukan sertifikasi, pemahaman ini yang harus dibangun agar bisa bersaing dalam keterlibatan pembangunan IKN, kata Sapto.
Ia menjelaskan bahwa hal ini juga sesuai dengan pembahasan diskusi yang mencuat saat pertemuan dirinya dengan Kepala Badan Otorita IKN Dhony Raharjoe, Ketua Umum PII, Satgas Percepatan Pembangunan Pelaksanaan IKN DR Danis Hidayat Dilaga di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Sapto, keterlibatan insinyur dari Kaltim harus dipersiapkan sesegera mungkin, sebab ada proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi insinyur tersebut.
Ia meyakini bahwa Kaltim memiliki SDM yang berkompeten. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan SDM yang benar-benar siap mengisi peluang kerja, makanya nanti kita akan mengadakan simposium, lokakarya atau audiensi seluas-luasnya di seluruh kabupaten/kota sekaligus guna persiapan pembentukan PII di kabupaten/kota.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa mengingat besarnya target dan singkatnya waktu yang akan dicapai dalam pembangunan IKN, maka 2023 pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja demi mendukung pembangunan itu.
Peluang ini harus diambil sebesar-besarnya, karena yang utama dan awal proses pembangunan dibutuhkan SDM Engineer kompeten, kemudian para pengusaha lokal bidang kontruksi yang professional”, bebrnya.
SDM yang berkompeten dijelaskan Sapto yakni mereka yang telah tersertifikasi sesuai perintah Undang-Undang tentang Keinsinyuran. Ini yang mutlak harus dipenuhi untuk bisa berpraktek. Selain itu, terdapat sanksi bagi yang berpraktek namun tidak bersertifikasi. Sanksi tersebut dapat dilihat dalam UU Keinsinyuran BAB ketentuan pidana dan ketentuan peralihan pada pasal 51 dan 52.
Hal ini bertujuan untuk mencetak SDM handal yang professional dan bisa dipertanggung jawabkan secara keinsinyuran.
Sapto menyebut dengan adanya Undang-Undang Insinyur, kedepannya diharapkan adanya proses sertifikasi yang wajib dijalani. Selain itu, bagi lulusan teknik sebelum tahun 2014 atau diatas dari tahun 2014, jika akan berpraktek wajib tergabung dalam keanggotaan insinyur.
Lebih lanjut diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, faktor yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur menjadi buruk, salah satunya ialah karena SDM yang tidak kompeten.
fungsinya kompetensi, jangan hanya di atas kertas tapi tidak ekspert. Sebab untuk bisa disebut ekspert tentu ada proses sertifikasi yang harus dilalui melalui badan/Lembaga yang resmi/independen, terverifikasi dan terakreditasi.
Menurut dia, SDM yang kompeten adalah suatu kebutuhan. Dan menjadi bagian daripada menyesuaikan globalisasi, (adv-Kominfo Kaltim ).( hms )
Penulis : Or
Editor : Redaksi 02