Penulis : Yanka // Editor : Ony
Lensaborneo.id, Samarinda – Polemik sengketa lahan yang terjadi di Kalimantan Timur bukan hal baru. Bahkan tak jarang dari sengketa lahan ini berujung jatuhnya korban jiwa. Seperti peristiwa saling klaim lahan yang terjadi di Handil Bakti, Palaran sepekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu ikut menanggapi polemik yang sampai menyebabkan seorang warga tewas mengenaskan dengan leher tergorok tersebut.
Menurutnya, konflik sengketa lahan terjadi akibat adanya mafia tanah. Untuk itu dia meminta masalah ini harus menjadi perhatian serius pada aparat pemerintah mulai dari tingkat RT hingga kelurahan. Karena mereka adalah ujung tombak informasi mengenai kepemilikan lahan yang sebenarnya.
“Sengketa lahan menjamur di Kaltim, apalagi dengan adanya tambang. Kami sendiri di Komisi I dalam satu objek satu lokasi, terkadang ada sampai 3 orang yang mengklaim, mengakui sebagai pemilik. Semua membawa surat bukti kepemilikan,” ujarnya pada awak media, pada senin ( 12/04/2021 ), lalu di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim.
“Ini yang menjadi perhatian juga, khususnya kepada lurah atau desa yang lebih mengetahui wilayahnya,” timpalnya.
Jahidin Siruntu mengingatkan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan di tingkat RT hingga kelurahan untuk dapat lebih teliti, ketika akan menerbitkan surat kepemilikan lahan.
“Jangan sampai ada berbagai macam surat penguasan lahan, ini yang banyak terjadi. Sudah ada pemiliknya, muncul lagi pemilik lain yang mengklaim dalam satu objek yang sama. Lurah dituntut dan yang lebih khusus lagi RT yang lebih mengetahui persis wilayahnya. Jangan sampai menerbitkan surat tumpang tindih. Karena ini paling banyak menjadikan permasalahan hukum di lapangan, sehingga terjadilah seperti itu. Tidak sekali dua kali,” pesannya.
Diungkapkan Jahidin Siruntu, bahwa sengketa lahan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, bukanlah kali pertama terjadi di Samarinda. Tahun lalu kata dia, juga seorang warga Pasar Segiri terbunuh di kawasan Samarinda Seberang.
“Periode lalu juga korban dari masyarakat pasar Segiri yang terbunuh di Samarinda Seberang, dengan persoalan yang sama. Tapi itu soal keberadaan lahan tambang pemicunya,” ujarnya.
Pihaknya selaku DPRD, kata Jahidin Siruntu hanya sebagai pengawasan. Sehingga ketika timbul konflik sengketa lahan, maka masalah tersebut dikembalikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“DPR ini sebagai pengawasan, berpulang kepada yang tahu persis itu ya kelurahan, desa, camat. Ini yang perlu menertibkan surat itu,” pungkasnya.
Penulis : URH