Samarinda,-Adnan Faridhan Anggota DPRD Samarinda mempertanyakan legalitas dan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam proses eksekusi relokasi tersebut, mengingat lokasi pasar berdiri di atas lahan milik pribadi.
“Seperti yang saya sampaikan dalam rapat, karena ini menyangkut lahan pribadi, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan ditangani oleh aparat kepolisian. Jika tetap digunakan tanpa izin, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyerobotan,” tegas Adnan, Selasa, (27/5/2025).
Menurutnya, keterlibatan langsung Pemkot dalam relokasi tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan dan dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di masa mendatang.
Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah mendorong pemilik lahan untuk melapor secara resmi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme.
“Saya heran kenapa Pemerintah Kota begitu cepat terlibat dalam kasus ini. Padahal, secara prinsip, ini bukan wilayah kerja mereka. Seharusnya, mereka menyatakan bahwa ini bukan kewenangannya dan menyerahkannya kepada kepolisian,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan, lahan eks Pasar Subuh rencananya akan dialihfungsikan menjadi kawasan pengembangan proyek Chinatown. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kesan proses relokasi dilakukan secara tergesa demi kepentingan proyek tertentu.
“Ketika saya tanya langsung apakah lahan itu akan digunakan untuk proyek Chinatown, dan dijawab bahwa benar demikian, maka arah kebijakan ini menjadi semakin jelas,” ungkapnya.
Adnan menegaskan, dalam proses relokasi seperti ini, aspek legalitas dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat—terutama para pedagang kecil—harus menjadi prioritas utama. Ia meminta Pemkot untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi yang menyangkut hak atas tanah dan keberlangsungan mata pencaharian warga.
“Langkah yang diambil pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. Jangan sampai rakyat kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses ini,” pungkasnya. (mr/adv)