Samarinda, lensaborneo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kewajiban perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan sesuai aturan, yakni paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR bisa berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja, terutama yang mengandalkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Pembayaran THR itu sudah ada aturannya, paling lambat H-10 sebelum lebaran. Kalau terlambat, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga bisa dikenakan denda,” tuturnya, Selasa (11/3/2025).
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran yang diberikan pun bergantung pada masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan. Jika gaji tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah disepakati, maka karyawan berhak mendapatkan tambahan kompensasi sebesar 1 hingga 2 persen dari total gaji mereka.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, ia menyarankan agar segera mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Posko pengaduan THR biasanya dibuka menjelang lebaran untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, pekerja bisa langsung melapor ke Disnaker. Mereka yang akan menindaklanjuti agar hak pekerja bisa terpenuhi,” pungkasnya. (Liz/adv)