Lensaborneo.com, Samarinda — Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahrony menginformasikan terkait adanya dua program DPRD Kota Samarinda yaitu pertama mengenai Sosialisasi Perda (Sosper), dan yang kedua, Sosialisasi Wawasan kebangsaan.
Novan menuturkan bawah terkait dua program baru DPRD Samarinda Ia masih menunggu kejelasan dasar hukumnya serta regulasi pelaksanaan program baru tersebut.
“Kita masih menunggu kaitan dasar hukumnya tapi secara penganggaran itu sudah dianggarkan untuk pelaksanaan itu tinggal nanti diatur mekanisme yang pasti regulasi pelaksanaan nya itu kita harus ada, dasar hukum pelaksanaan juga harus ada, itu paling tidak harus ada Perwali nya,” ujarnya pada Kamis, (22/09/22).
Politisi Golkar itupun mengatakan jika program tersebut sudah siap direalisasikan maka pihaknya akan langsung melaksanakan program baru itu. Kemudian Ia juga masih harus perlu mengetahui dan menanyakan secara khusus terkait petunjuk teknisnya mengenai kejelasan pelaksanaan programnya.
“Apabila itu sudah ada dan sudah di siapkan, ya kita akan laksanakan. Untuk Sosper yang nantinya apakah perda yang sudah menjadi perda atau hanya yang baru Ranperda,” tanyanya.
Di dalam Sosper itu, Novan mengungkapkan jika yang disosialisasikan itu perda yang sudah jadi maka Ia akan menyampaikan perda perda yang sudah ada supaya masyarakat lebih tau bahwa aturan aturan ini sudah ada dan dasarnya adalah perda.
Sehingga, selaku Anggota Dewan DPRD Samarinda dirinya belum bisa menjelaskan teknisnya secara spesifik mengenai program Sosper yang akan disampaikan kepada masyarakat di setiap dapil nantinya.
“Untuk secara spesifik kita belum bisa pastikan karena perda-perda kota Samarinda ada kan banyak, Perda lingkungan ada, Perda jalan ada dan lainya. Kita tidak mau ada pembatasan, mengenai perda mana yang harus disosialisasikan karena setiap dapil memiliki permasalahan masing-masing,” ujarnya.
Novan memberikan juga memberikan gambaran sebagai pandangan pada saat Sosper nantinya. Dicontohkannya, dapat saja menyoroti soal lingkungan, otomatis perda yang terkait adalah perda soal sampah.
Maka dari itu Novan dan para Dewan DPRD Samarinda masih menunggu petunjuk teknis agar tidak kesalahpahaman dalam pelaksanaan program Sosper tersebut.
“Dikarenakan tahapan Raperda harus ada uji publik dan ranahnya itu sendiri bukan di dalam Sosper ini, itu nanti kita bahas di dalam Rapim serta difraksi juga saya akan sampaikan,” ujarnya. (Rid/YL/adv/dprdsamarinda)