Lensaborneo.com- Permasalahan yang masih terjadi terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang belum dicopot di Kota Tepian menjelang pemungutan suara pada 14 Februari dalam Pemilu 2024, menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husain.
Sani mempertanyakan tingkat kesadaran politikus dan partai politik serta calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam mematuhi aturan terkait pemilihan umum.
Menurut Sani, seorang politikus seharusnya memiliki kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka, terutama selama periode masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
“Masa tenang ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye politik,” bebernya.
Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa semua kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK, seharusnya dihentikan.
Ditekankan Sani, keberadaan APK yang masih terpasang selama masa tenang merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam hal ini, dan mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Selain mengajak pemerintah untuk bertindak, termasuk masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan APK yang masih terpasang selama masa tenang kepada pihak berwenang.
“Melalui partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pelanggaran terkait APK selama masa tenang dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat,” harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Samarinda telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk mencopot APK paling lambat pada tanggal 10 Februari 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu juga telah melakukan patroli bersama Satpol PP untuk mencopot APK yang masih terpasang di 10 kecamatan di Samarinda, namun masih terdapat APK yang belum dicopot.
“Masih diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam menegakkan aturan terkait APK selama masa tenang demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)