Penulis : URP/Yanka
Editor : Redaksi 02
Lensaborneo.id, Samarinda- Berkaca dari pengalaman di tahun lalu, dimana ketika memasuki hari raya Idul Fitri, banyak terjadi masalah antara pihak pengusaha dengan pekerja karena tunjangan hari raya (THR). Lantaran saat itu, pandemi COVID-19 mulai melanda secara global hingga menyebabkan banyak usaha yang tutup. Sehingga banyak pengusaha tak mampu membayar THR.
Sementara THR telah memiliki aturan tetap yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh dan Pekerja.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid ikut angkat suara. Menurut dia, walaupun telah ada aturan jelas, namun pemberian THR oleh pengusaha pada pekerjanya di mana pandemi COVID-19 masih melanda, tentu bukan sesuatu yang mudah. Hal ini disebabkan, banyaknya pengusaha yang bangkrut akibat terdampak pandemi.
“THR itu sudah baku, sudah ada aturan di Disnaker. Tapi dengan kondisi COVID sekarang, tentu ini juga berat. Pandemi ini, daya beli jadi turun. Sedangkan daya beli itu rantai konsumen. Produksi pabrik turun, gaji turun, semua turun, produktivitas turun. Berdampak ke sana semua,” ujarnya.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan pengaduan, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait THR. Namun demikian, dikatakan dia, DPRD Kaltim siap menerima laporan dan membantu penyelesaian masalah jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan hal-hal terkait THR.
“Kita tunggu saja. Nanti ada beberapa yang tidak mampu membayar THR. Kalau sekarang belum ada. Intinya kita tunggu dulu lah. Kami juga belum ada komunikasi dengan Disnaker, apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan ke Disnaker, terkait tidak ada yang bisa bayar THR. Karena memang situasinya sulit begini,” katanya.
Walaupun THR telah memiliki aturan yang baku, namun kata Legislatif dari Fraksi PDI-P ini tidak semua dapat menerima THR tersebut setiap mendekati perayaan hari besar keagamaan. Seperti anggota dewan katanya, tidak pernah terbiasa dengan THR.
“Kalau kami kan tidak terbiasa mendapat THR ya. Aturan itu mungkin untuk untuk PNS saja dan pengusaha ya,” imbuhnya. (advetorial)