Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

GEPAK Kaltim Tolak RUU HIP, Inginkan BPIP Ada di Daerah

03/07/2020
in Berita Daerah, Hukum, Kota Samarinda
GEPAK Kaltim Tolak RUU HIP, Inginkan BPIP Ada di Daerah

Ketua PB GEPAK Kalimantan, Abraham Ingan bersama Ketua GEPAK Kaltim, H Aldi Misransyah menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPID ada di daerah kepada Gubernur Kaltim, H Isran Noor untuk diteruskan kepada Presiden RI, Jumat (3/7/2020). (Foto GEPAK Kaltim)


Editor : Redaksi 02.

Samarinda,LensaBorneo.com–Gerakan Pemuda Asli (GEPAK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selain itu mendukung lembaga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk juga di daerah-daerah dalam rangka pembinaan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP ada di daerah-daerah tersebut disampaikan Ketua GEPAK Kaltim, H Aldi Misransyah dan Sekretaris, Ulamsyah didampingi Ketua Pengurus Pengurus Besar GEPAK Kalimantan, Abraham Ingan didampingi pengurus lainnya, seperti Arman kepada Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, Jumat pagi (3/7/2020).

Ketua GEPAK Kaltim, H Aldi Misransyah bersama Sekretaris, Ulamsyah dan Arman menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPID ada di daerah kepada Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Jumat (3/7/2020). (Foto GEPAK Kal

Menurut Aldi Misransyah, pernyataan sikap menolak RUU HIP dan mengingkan BPIP dibentuk di daerah-daerah itu disampaikan ke gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Presiden RI, Joko Widodo dan disampaikan pula ke ketua DPRD Kaltim untuk diteruskan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Kami rasa, apa yang disampaikan GEPAK akan mendapat perhatian Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Aldi yang sehari-hari disapa Imis. “Kami memilih menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis, karena itu lebih kondusif dibandingkan dengan menggerakkan anggota yang jumlahnya ribuan,” sambungnya.

Menurut Imis, GEPAK menyampaikan sikap karena RUU HIP yang draft-nya bersebaran di media sosial sudah menimbulkan polemik di masyarakat, menimbulkan aneka macam pesepsi, termasuk di Kaltim, dimana tidak beleh dibiarkan berlarut-larut karena mengancam persatuan dan kesatuan.

GEPAK dalam penyataan sikapnya menyatakan lima hal

  1. Tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, dalam bentuk apapun harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  1. Menolak keras perubahan ideologi Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan, karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

  1. menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau bhineka kedalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

  1. Menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.

  1. Mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.

“ Kita berharap dengan disampaikan pernyataan sikap GEPAK ini, yang juga sama dengan sikap mayoritas rakyat Indonesia, pembahasan RUU HIP distop,” kata Abraham Ingan.

Sumber : rilis Gepak Kaltim


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Share196Tweet123
Previous Post

Bersama Kita mengembalikan senyum Anak Indonesia.

Next Post

KPK menjelang PILKADA ???

Next Post
KPK menjelang PILKADA ???

KPK menjelang PILKADA ???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828287
Users Today : 169
Users Yesterday : 777
Total Users : 828287
Total views : 4586156
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved