Samarinda,LensaBorneo.com – Berita gembira bagi anggota penyelenggara adhoc. Tahun ini honor Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) mendapat kenaikan honor yang bervariasi berkisar antara 19 – 70 persen.
Rinciannya untuk PPK berkisar 19 persen, PPS berkisar 25 – 38 persen, dan KPPS antara 64 sampai 70 persen. Total keseluruhan dana yang disiapkan sebesar Rp 6,9 miliar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Najib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020).
“Ini sebagai bentuk apresiasi kami terhadap penyelenggara adhoc agar mendapatkan kesejahteraan terkait honor,” terang Firman.
Ditambahkan Najib, terkait pendaftaran calon PPK dan PPS, persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penyelenggara Pemilu adalah memililiki loyalitas dan integritas yang tinggi terhadap jalannya proses Pilkada 2020, syarat umum minimal berumur 17 tahun, jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMA), melampirkan surat kesehatan, dan persyaratan pendukung lainnya.
“Pendaftaran PPK dan PPS sendiri, sejatinya akan dimulai sejak tanggal 15 Januari hingga tanggal 14 Februari 2020. Tahapan itu,tertuang pada PKPU No 16 Tahun 2019, bahwa rentang waktu 15 Januari – 14 Februari harus sudah terbentuk PPK, kemudian PPS pada tanggal 15 Februari,” kata Najib.
Tanggal 29 Februari 2020, PPS dan PPK akan dilantik secara bersamaan.
Penu;is : Ony
Editor : Nurliah