Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Senin (14/12/2020).
Raperda penentu nasib nelayan dan masyarakat pesisir tersebut akhirnya diketok setelah melalui pembahasan alot sejak diusulkan pada tahun 2018. Beberapa waktu lalu, koalisi masyarakat sipil dan pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan perubahan kurang lebih 10 pasal dari total 63 pasal yang ada dalam RZWP3K. Dari informasi yang media ini dapatkan, kurang lebih ada 120 wilayah konservasi baru yang ingin ditambah dalam Raperda tersebut.
Namun, Ketua Pansus RZWP3K Sarkowy V Zahry, mengatakan tidak semua usulan masyarakat mampu terakomodir dalam Raperda. Sebab, ada beberapa wilayah kewenangan pemerintah pusat. Yang mayoritas terletak di daerah pesisir dan lautan Kota Balikpapan.
“Ada kewenangan seperti migas, itukan bukan kewenangan daerah, sehingga tidak bisa kita atur dalam Perda. Kemudian adalagi aset yang memang status izinnya itu sudah dikeluarkan oleh Kementrian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya saat diwawancarai selepas Rapat Paripurna ke-37, Senin (14/12/2020).
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk merangkul keinginan semua pihak. Persoalan mengenai zona tangkapan nelayan minimal 12 Mil, usulan penambahan wilayah dan usulan dari Akademisi FISIP Unmul mengenai partisipasi publik sudah coba untuk direalisasikan dalam Perda tersebut.
Proses pengusulan penambahan wilayah zona dan masukan-masukan pun sebutnya bisa dilakukan kembali dalam revisi Perda lima tahunan. Tetapi, Sarkowy menyebut bahwa kedepan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, hadirnya Omnibus Law mengharuskan adanya sinergi antara perda pesisir tersebut dengan UU Cipta Kerja.
“Secara umum sudah kita diakomodir, patokannya kan gini, sepanjang itu bisa kita akomodir ya kita akomodir, yang bisa tidak kita akomodir itu kalau kewenangan pusat,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar tersebut.