Lensaborneo.id, Samarinda – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membuka acara ngobrol virtual bareng, dengan mengangkat tema “Kebijakan investasi pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam prospektif pelayanan publik”, Pada Kamis 5 Agustus 2021.

Acara tersebut dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan sejumlah narasumber Kementrian Investasi/BKPM RI Aries Indanarto, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan anggota Ombudsman RI Hery Susanto dan Ombusman Kaltim. Serta diikuti oleh sejumlah wartawan yang ada di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam paparannya yang lebih detail mengenai kebijakan investasi pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah, menerangkan pihaknya banyak memberikan catatan-catatan penting terhadap Undang-undang tersebut, yang dinilai masih belum dapat diimplementasikan.
Dia menjelaskan, faktor utama yang menjadi penyebab kurangnya implementasi disebabkan oleh perbedaan karakter kegiatan usaha, antara satu dengan lainnya yang menimbulkan peraturan kebijakan tertentu. Padahal kata dia, UU Ciptaker ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan dan menghapus peraturan-peraturan yang sifatnya tumpang tindih.
Hery Susanto juga menyampaikan catatan kepada pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaan pasca diterbitkannya UU Ciptaker.
“Harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materinya berkaitan dengan UU Ciptaker,” terangnya.
Masih kata dia, berdasarkan Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker, Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pun terkait koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif serta berkontribusi mendukung pengembangan daerah, dirinya mengingatkan pentingnya terus mendorong ke arah pencapaian bersama-sama dengan dukungan seluruh perangkat negara.
Catatan lain yang disampaikan Hery Susanto adalah, penanganan laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman RI di bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni kurun waktu 2018-2020 pihaknya menerima laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur lebih banyak, sekitar 655 laporan. Laporan di bidang Perizinan sebanyak 647 laporan, pertambangan 574 laporan, Kelistrikan 374 laporan, PUPR 362 laporan, KLHK 324 laporan dan Penanaman Modal 46 laporan serta Perikanan 26 laporan.
“Permasalahan pelayanan publik yang sering dilaporkan terkait perizinan diantaranya mengenai, prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian. Adanya pungutan serta petugas yang tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan,” bebernya.
Terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi terkait dengan catatan laporan yang masuk ke Ombudsman RI, khusus di Kaltim kata dia, tidak ada ditemukan adanya perusahaan yang “cacat”.
“Saya perhatikan yang terlapor adalah lembaga pemerintahan. Untungnya yang terlapor tidak ada dari perusahaan,” ujarnya.
Dia juga mengungkap, dampak dan pengaruh Undang-undang Ciptaker di Kaltim, dipastikan akan ada, khususnya pada sektor pertambangan.
“Saya kira dampak pengaruh dari UU Cipta Kerja di Kaltim pada sektor pertambangan. Saya tidak tahu daerah lain, tapi kenyataannya yang dihadapi daerah sampai sekarang. Dampak kemajuan tambang di Kaltim pada batubara mengalami kenaikan sejak 11 tahun terakhir sampai sekarang,” kata dia.
Namun begitu, mantan Bupati Kutim ini juga mengatakan, sejak kewenangan pertambangan diambil oleh pemerintah pusat, menyebabkan pemerintah daerah “gamang”. Lantaran diwajibkan tetap melaksanakan pengawasan.
“Harus ada dasarnya ketika Undang-undang ditarik atau diambil alih pusat. Jadi sekarang kita mau lapor ke mana ilegal mining? Tapi sekali lagi, saya tidak masalah karena itu hak mereka, hak masyarakat melakukan usaha,” katanya.
Penulis : URP
Editor : Or