Lensaborneo.com, Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menggelar jumpa pers terkait insentif guru yang bertempat di ruang Anjungan Karamumus Balai Kota, pada Senin, (17/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kadisdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan pemerintah kota Samarinda bersama perwakilan guru telah melakukan konsultasi pada dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) tanggal 11-12 oktober 2022.
Ini berkaitan dengan konsultasi terkait polemik kejelasan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil Negara di Samarinda.
Asli menyebutkan, insentif guru merupakan produk lama yang sekarang beralih nama menjadi TPP. Dijelaskannya, baik penerima TPP, Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tambahan penghasilan (Tamsil) memiliki kriteria sesuai dengan aturan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2022.
“Artinya daerah masih memperbolehkan pemberian TPP, sejauh kategori penerima tidak sama dengan kriteria TPG dan tambahan penghasilan atau Tamsil,” ucapnya.
Asli menambahkan, hasil konsultasi memberikan kewenangan kepada daerah sesuai dengan Anggaran yang tersedia. Dengan melihat kemampuan anggaran daerah, dan tidak dapat diberikan apabila indikatornya sama.
Dalam penyusunan kriteria TPP memang menjadi perihal yang tidak mudah, mengingat pemberian TPP tak dapat dilakukan apabila memiliki indikator yang sama. Sehingga dibutuhkan keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan kriteria penerima TPP.
Ditemui dalam kegiatan yang sama, Asisten I sekaligus Ketua Tim Penyelesaian TPP Guru, Ridwan Tasa mengatakan, pemerintah dalam penyusunan kriteria TPP akan melibatkan beberapa pihak yang paham terkait permasalah tersebut.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan daerah yang sudah berhasil menerapkan pemberian TPP. Kami juga akan melibatkan para profesional seperti akademisi dan pihak lainnya,” ucap Asli Nuryadin.
Sementara itu, Ridwan Tasa mengatakan, pemerintah kota Samarinda menyadari peran guru sangat penting. Sehingga melalui kebijakan wali kota pasti akan tetap berfokus pada kesejahteraan para pendidik dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Beberapa tim yang ikut serta dalam konsultasi dengan dua kementerian diantaranya Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, Asisten I Pemkot Samarinda selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, serta tim Wali Kota Samarinda untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin.(Ria/YL/adv)