Penulis : del
Editor : Redaksi
Samarinda,LensaBorneo.com—Mendekati hari raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, tinggal sepekan lagi, banyak pedagang hewan qurban, bermunculan, dan di masa pendemi Covid-19, bukan berarti kegiatan amaliah dan ibadah tidak bisa dilakukan. Dan perlu di pahami, untuk penyelenggaraan jual beli hewan kurban di pasar maupun di kandang-kandang penjualan, harus tetap mengikuti protocol Kesehatan, sebelum hewan qurban masuk ke Kaltim sudah terlebih dahulu di periksa oleh Tim tenaga kesehatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Dadang Sudarya, Pemerintah tetap akan mengatur pola jual beli hewan qurban di pasar-pasar maupun di kandang, terlebih-lebih di masa panemi sepertisaat ini
“Beberapa langkah perlu diperhatikan pengelolaan tempat penyelenggaraan jual beli hewan kurban agar penjual, pekerja dan pembeli terhindar dan aman dari penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kaltim Dadang Sudarya ketika di onfrimasi media ini, lewat jaringan telepon selulernya. Senin ( 21/07/2020 )
Cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban, kata Dadang, sesuai dengan surat edaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian bahwa minimal ada empat cara.
Yakni, selalu jaga jarak (physical distancing). Dimana, tempat penualan memiliki alur pergerakan orang satu arah. Juga, jarak antar orang setidaknya satu meter. “Tapi, sebaiknya penjualan hewan kurban secara online,” jelas Dadang.
Selain itu, penerapan higiene personal pada pekerja, penjual dan pembeli harus menggunakan masker, memakai baju lengan panjang dan sarung tangan. Setiap orang yang masuk keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer.
“Hindari berjabat tangan atau kontak langsung, termasuk transaksi non tunai (uang elektronik) serta menerapkan etika batuk, bersin dan meludah,” jelasnya.
Ditempat jual beli hewan kurban, ungkap Dadang, juga perlu menyiapkan alat pengukur suhu tubuh setiap pintu masuk oleh petugas dan pekerja yang menggunakan alat pelindung diri (masker dan facedhield). Selayaknya, penjual dan pekerja dari luar daerah memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
“Jadi perlu penerapan higiene dan sanitasi. Selain menyiapkan fasilitas CTPS dan penerapan protokol kesehatan ketat, juga tempat penjualan dibersihkan dan didesinfektan secara berkala. Bagi pembeli yang sedang sakit tidak perlu ke tempat penjualan,” ungkap Dadang. ( adv/hms prov )