Sabtu, Juni 3, 2023
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result

Kadis DKP3A : Panti Asuhan Hanya Menitipkan, Bukan Memutus Tali Silaturahmi Ibu Dan Anak

Redaksi by Redaksi
1 Oktober 2021
in Advertorial, Berita Daerah, Hukum, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kota Samarinda
0
DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Simfoni PPA Se Kaltim

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita,

Bagikan

Noryani : Orangtua dan Keluarga Inti Punya Hak Asuh Anak

Lensaborneo.id, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita angkat suara terkait kasus seorang ibu muda yang berusaha ingin mengambil bayinya yang dititipkan ke sebuah yayasan panti asuhan di kawasan Loa Bakung.

Di dampingi Pengacaranya membantu mendapatkan anaknya yg sudah masuk ranah pengadilan Irwansyah SH. Berurai Air mata di depan wartawan Vika Ibu Muda yang memperjuangankan Anaknya kembali ke Pelukannya ” Saya Hanya Ingin Anak saya Kembali “

Dikatakannya, orangtua kandung memiliki hak untuk memelihara dan mengasuh anak-anaknya. Hak yang sama juga diberikan kepada mereka yang masuk dalam keluarga inti.

“Yang bagus merawat itu adalah orangtua dan keluarga inti. Keluarga inti itu misalnya, kakek, nenek, saudara ibu, saudara ayah. Tapi pengasuhan alternatif itu menjadi hak prioritas keluarga inti, jika tidak ada orangtua kandung,” ucapnya saat ditemui media ini.

Dikatakannya, seorang anak tidak hanya membutuhkan kebahagiaan lahir saja, namun juga kebahagiaan batin juga.

“Karena anak-anak bukan hanya membutuhkan secara kebutuhan lahir, tapi juga kebutuhan batin, kasih sayang dan sebagainya. Jadi bukan hanya sekedar diberi makan saja,” sambung Noryani Sorayalita.

Namun kata dia, tidak semua anak yang diasuh oleh orang lain akan mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

Bagi masyarakat yang mengajukan adopsi anak, dijelaskan Noryani Sorayalita, harus memenuhi banyak persyaratan yang telah ditetapkan. Tidak hanya mapan secara ekonomi, tetapi juga kasih sayang layaknya anak kandung sendiri.

“Jadi, beda kalau hanya sekedar mengasuh orang lain dengan keluarga, walaupun banyak keluarga orang lain juga besar kasih sayangnya. Tapi kita lihat juga keluarga yang mengadopsi,” katanya.

“Biasanya kalau keluarga yang mengadopsi itu lingkungannya bagus, artinya keluarganya baik, maka biasanya dia akan mendapatkan kasih sayang. Malah kadang kalau yang keluarga berkeinginan punya anak itu ada kreteria untuk adopsi,” timpalnya.

Termasuk kata dia, latar belakang keluarga yang akan mengadopsi juga menjadi catatan untuk dapat memilih hak asuh anak.

“Biasanya disurvei dulu, bagaimana kemampuannya? Mapan atau tidak? Harapannya anak ini bisa mendapatkan kasih sayang dan hidupnya juga baik,” terangnya.

Terkait dengan anak-anak yang dititipkan di panti asuhan, kata dia, ada banyak alasan yang menyebabkan hal tersebut. Tetapi, jika selanjutnya pihak orangtua ataupun keluarga inti ingin kembali mengambil anak tersebut, seharusnya tidak mendapatkan penolakan dari pihak panti asuhan.

“Banyak panti asuhan hanya menitipkan, bukan memutus tali silaturahmi antara orangtua dan anak. Dia dititipkan di sana atas ketidakmampuan orangtuanya untuk mengasuh. Jika suatu hari akan diambil kembali, seharusnya bisa, bukan dihalangi. Artinya dia sudah mapan untuk mengasuh anaknya. Kita lebih prioritas pada orangtuanya, kecuali orangtuanya dalam keadaan kurang,” pungkasnya.

Penulis : URP

Editor : Ony


Bagikan

Berita Terkait

Kesbangpol Kaltim Memberikan Wawasan Politik Sambut Pemilu 2024 Kepada Pemilih Pemula

Penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN dan Non ASN

Tags: Kementrian Perlindungan Perempuan Dan Anak
Share196Tweet123
Previous Post

APBD-P 2021 Tak Kunjung Diketok, Ini Alasannya

Next Post

Gladi Kesiapan Serbuan Vaksin Massal Dosis I Sinovak Korem & FKPPI Kaltim

Next Post
Gladi Kesiapan   Serbuan Vaksin Massal  Dosis I Sinovak Korem & FKPPI Kaltim

Gladi Kesiapan Serbuan Vaksin Massal Dosis I Sinovak Korem & FKPPI Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

352043
Users Today : 171
Users Yesterday : 259
Total Users : 352043
Views Today : 1496
Total views : 1493364
Who's Online : 2
Your IP Address : 3.238.111.130
Server Time : 2023-06-03

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved