Samarinda- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menjelaskan beberapa karakteristik penduduk bekerja yang harus dipahami masyarakat. Hal ini dirasa perlu disampaikan, mengingat pengertian bekerja sebagai sebuah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh penghasilan atau keuntungan.
“Karakteristik juga dapat dilihat berdasarkan lapangan pekerjaan utama, status pekerjaan utama, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, dan jumlah jam kerja yang paling sedikit dilakukan selama satu jam dalam seminggu terakhir,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (08/11/2023)
Rozani menjelaskan, dalam komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan jumlah penyerapan masing-masing sektor yang ada, serta dapat dilihat dari jumlah penduduk yang bekerja di pasar kerja Kaltim.
“ Agustus 2023 penduduk bekerja di kaltim paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai sebesar 52,07 persen, sementara yang paling sedikit pekerja bebas di pertanian sebesar 1,40 persen,” ucap Rozani.
Rozani menyampaikan, berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk yang bekerja terbagi dalam 2 kategori yaitu sektor formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai pekerja informal yang dapat diartikan yang melakukan wirausaha yang dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.
Dia juga mengatakan, pada tingkatan pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerjaPenduduk bekerja masih didominasi oleh pendidikan SMA sebesar 27,84 persen, Sementara tamatan Diploma/Sarjana sebesar 16,14 persen.
“Distribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang sama dengan Agustus 2022,” tambahnya.
Sementara, kondisi saat ini di kaltim jumlah besar tenaga kerja bekerja sebagai pekerja penuh atau full employment dengan jumlah jam kerja minimal 35 jam per minggu. Dengan jumlah persentasi tenaga kerja yang bekerja sebagai pekerja penuh waktu sebesar 77,64 persen atau sebanyak 1.434.208 orang pada Agustus 2023.
“Sedangkan sebanyak 22,36 persen atau 413.087 orang merupakan pekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam per minggu,”ucapnya.
Rozani juga menjelasakan, pekerja tidak penuh juga dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Pekerja setengah penganggur masih mau bekerja apabila ada tawaran pekerjaan lain sebesar 3,45 persen dan pekerja paruh waktu yang tidak berusaha mencari pekerjaan lain sebesar 18,92 persen.(Ria/Adv/Diskominfo Kaltim ))