Lensaborneo.com, Samarinda — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur suarakan pencegahan stunting pada Puncak Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-29, yang dilaksanakan di lantai 5 Hotel Harris Samarinda, Senin (18/7/2022).
Kegiatan yang mengusung tema “Ayo Cegah Stunting Agar Keluarga Bebas Stunting” sesuai dengan Aturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Pemerintah Provinsi Kaltim telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan Ketua Pelaksana Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang ditindak lanjuti dengan pembentukan TPPS di Kabupaten/Kota hingga Tingkat Desa/Kelurahan.
Selain itu, guna mendukung pelaksana tugas TPPS, BKKBN Kaltim juga merekrut Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi yang intensif dan efektif antara Satgas PPS dengan para pemangku kebijakan.
Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, Harganas adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap peran keluarga dalam membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
“Angka prevalensi stunting di Kaltim saat ini berada dibawah rata-rata nasional 24,4 persen sementara Kaltim diangka 22,8 persen,” ungkapnya sambutan.
Dengan target angka stunting nasional sebesar 14 persen pada tahun 2024, Isran berharap kaltim mampu mencapai 12,83 persen pada tahun 2024. Isran menambahkan, upaya yang serius serta kerja keras seluruh pihak melalui kolaborasi lintas sektor.
Pada kesempatan yang sama, DR Sunarto, SKM, M.AdmKP Kepala BKKBN Kaltim juga mengatakan permasalahan serius dalam pembangunan Sumber Daya Manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang akibat dari kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, sanitasi yang buruk serta kurangnya pengasuhan yang baik selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Penyebab seorang balita gagal tumbuh karena pertumbuhan sel otak yang tidak maksimal, sehingga ke depannya dapat menurunkan produktivitas,” ungkapnya.
Sekitar 2 hingga 3 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hilang pertahun akibat stunting, dengan jumlah Rp 15 Ribu Triliun pada tahun 2020. Maka potensi merugikan akibat stunting mencapai Rp 450 Triliun.
“Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN-PASTI) yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional, Mekanisme tata kerja pelaksanaan PPS, pemantauan, evaluasi dan pelaporan,” jelas Sunaryo. (Ria/YL/adv/kominfokaltim)