Samarinda – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur periode 2025-2028. Pendaftaran dibuka mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jl. Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA. Atau dikirim melalui pos dengan stempel pengiriman paling lambat 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, calon anggota KPID Kaltim harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Di antaranya meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan sarjana. Sehat jasmani dan rohani. Tidak tercela, tidak terkait kepemilikan media, dan nonpartisan, serta tidak menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
“Yang tidak kalah penting, punya kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran,” jelas Faisal di Samarinda, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, berkas yang wajib disiapkan calon pelamar antara lain; Fotokopi KTP Kaltim, pas foto 4×6 (2 lembar, latar merah), CV bermaterai, surat sehat jasmani dan rohani, SKCK dan surat bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat (ormas/LSM), Pakta integritas dan pernyataan tidak terikat partai/media, serta makalah visi dan misi (7–10 halaman).
Faisal menegaskan proses seleksi ini
tidak ada pungutan biaya alias gratis dan transparan.
Link Pendaftaran dan Dokumen Lengkap dapat diakses di laman: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact person: WA 08115186111 atau 081253833555.
“Jangan lewatkan kesempatan jadi bagian dari pengawasan penyiaran di Kaltim!” ajak Faisal. (KRV)