” Di Kaltim Hepatitis Baru Dugaan “
Samarinda,Lensaborneo.om — Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk mewaspadai perkembangan penyakit Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
Dikutip dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022, dimana surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Dimana Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit, memantau dan melaporkan kasus sindrom Penyakit Kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (13/5/2022) menyebut terdapat 18 kasus dugaan hepatitis bergejala di Indonesia per 11 Mei. Sebanyak 18 kasus dugaan tersebut tersebar di antaranya DKI Jakarta 12 kasus, Bangka Belitung satu kasus, Jawa Barat satu kasus, Jawa Timur satu kasus, Kaltim satu kasus, Kalimantan Barat satu kasus, dan Sumatra Utara satu kasus.
Sementara Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, kasus hepatitis di Kaltim yang disampaikan kemenkes adalah kasus dugaan. Yakni berdasar laporan yang disampaikan dinkes. ”Kasus hepatitis di Samarinda yang disampaikan dari kemenkes adalah kasus dugaan yang kita laporkan. Namun, ini masih dugaan karena ada kasus demam dengue juga,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Masitah.
Masitah menegaskan, sampai saat ini, tidak ada kasus hepatitis akut unknown di Samarinda. Namun, pihaknya tetap melakukan kewaspadaan dini.
”Kalau ada kasus dugaan kita lakukan penyelidikan epidemiologi sebagai kewaspadaan. Sampai saat ini baru satu dugaan, belum ada laporan rumah sakit yang lain,” Jelas Masitah.
Adapun gejala yang di timbulkan oleh penyakit tersebut ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom Penyakit Kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
Adanya edaran tersebut, Kadikes berharap seluruh masyarakat agar disiplin dalam pola hidup sehat serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Caranya serupa protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yaitu mencuci tangan dengan sabun wajib dilakukan.
”Jika memungkinkan, cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air hangat, khususnya sebelum makan dan setelah menggunakan kamar mandi,” ucap Masitah.
Para ibu yang merawat bayi atau balita juga diimbau untuk sering mencuci tangan karena virus dapat menyebar melalui muntahan bayi atau ketika membersihkan popok.
Konsumsi makanan yang bergizi dan terjaga kebersihannya. Jangan makan di luar karena kondisi kotor dari meja, piring, sendok garpu, dan gelas. Hindari berenang di tempat tempat umum, hindari arena (play ground), dan bila ke mal hindari pegang hand railing, dinding, benda dan yang sering dipegang orang,” terang Masitah.( Jp/Or/Prb). ADV/Kominfo
Editor : Redaksi 02