
Penulis : Ony
Editor : Nurlia
Samarinda,LensaBorneo.com– Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik Pusat maupun derah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.Berdasarkan dengan Fungsinya tersebut, Ombudsmen sambangi kantor persatuan wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, yang berada di jalan Biola Samarinda.
Kepala Perwakilan Ombudsmen Kusharyanto, di damping 4 sistennya, Anggota KPID Kaltim di terima oleh ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan, Sekretaris PWI Wiwid Mahendra, serta di damping oleh beberapa Pengurus PWI Kaltim.

Kedatangan Ombudsmen ke PWI Kaltim, sebagai bentuk Silaturahmi, sekaligus memperkenalkan kembali lembaga Ombudsmen, yang di nilai intensitasnya masih kurang di ketahui oleh masyarakat luas.
“ Kita datang secara kelembagaan mapun personal, dan sekaligus menyampaikan bahwa Ombudsmen juga ada di Kaltim, dan selama ini intensitasnya masih kurang, “ Jelas Kepala Perwakilan Ombudsmen Kusharyanto.
Kedatangan Ombudsmen ke kantor para wartawan itu, Kata Kusharyanto, sangat menginginkan adanya pembahasan layanan dan diskusi public yang lebih luas lagi. Dengan tujuan agar masyarakat bisa dengan berani membuka permasalahan layanan public tanpa ada rasa takut lagi.
“ Dengan kedatangan Kami di PWI ini, Kita juga sangat meninginkan adanya pembahasan, masalah-masalah layanan Public yang lebih luas, Baik di of air maupun on air. Agar supaya masyarakat bisa membuka seluruh permasalaahn layanan public yang ada di Kaltim, “ beber Kusharyanto, ketika di konfirmasi wartawan lensaborneo, usai pertemuan bersama pengurus PWI Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsmen, juga menambahkan. Mengingat di Kaltim kedepan, ada wilayah yang nantinya akan di lakukan pemindahan Ibukota Negara, dan sangat di harapakan dengan adanya diskusi public, ruang – ruang yang membahas layanan public Masyarakat Kaltim akan semakin over terhadap layanan public, semakin teredukasi semakin berani untuk memperjuangkan hak haknya.
“ Ombudsmen adalah lembaga pengawas layanan Publik, jadi apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan layanan public, dimana Ombusmen menyebutnya sebagai dugaan malad administrasi maka, Masyarakat jangan ragu – ragu, untuk melaporkan kepada ombudsman. Karena saat ini ombudsman ada di Kota Samarinda dan di Balikpapan jadi hal ini bisa lebih dekat dengan masyarakat,” Ungkapnya Kusharyanto kepada wartawan.