Penulis : Samuel
Editor : Redaksi 02
Samarinda,Lensaborneo.id—Pemerintah Provisni Kalimantan timur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mendorong Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah berbadan hukum di seluruh daerah di Kaltim untuk aktif dalam berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Kesbangpol.
Menurut data Kesbangpol, banyak organisasi masyarakat yang tumbuh, di Kaltim, tidak melakukan pelaporan ke Kesbangpol, padahal banyak organisasi itu sudah melakukan berbagai aktifitas sesuai dengan aturan organisasi yang di terapkan oleh masing-masing pengurus organisasi.
“ Banyak organisasi di Kaltim, yang walaupun sudah melakukan aktifitas, tapi tidak ada laporan ke Kesbangpol, “ Ungkap Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kaltim, Fatimahwati, ketika di konfirmasi media ini, di ruang kerjanya jalan gajah mada, siang tadi pada, Selasa ( 01/09/2020 )
Kesbangpol melihat banyak sekali organisasi kemasyarakatan yang aktif, namun tidak memberikan atau laporan kepada Kesbangpol Prov Kaltim. Padahal ketika organisasi terbentuk dan berbadan hukum, seharusnya melakukan pelaporan,karena hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang tentang pelaksanaan UU17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjelaskan tentang kewajiban pelaporan Ormas tersebut ke Kesbangpol.
Di tambahkan, Fatimahwati, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang tentang pelaksanaan UU17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjelaskan tentang kewajiban pelaporan Ormas tersebut ke Kesbangpol. Agar nantinya mendapat arahan dan pembinaan, serta bantuan dana untuk kegiatan organisasi yang di maksud.
Selain itu, juga termasuk menyerahkan laporan kegiatan secara berkala. Minimal enam bulan sekali sesuai Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Laporan yang disampaikan secara berkala itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui ormas tersebut masih aktif atau tidak. Dan oragnisasi ini nantinya secara kelengkapannya, akan menerima bantuan berupa dana hibah atau bansos harus dipastikan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), kemudian organisasi itu adalah lembaga nirlaba, sosial dan dibuat secara sukarela.
” Pasal 9 itu menyatakan bahwa semua ormas yg ada di kaltim ini harusnya melapor ke kesbang, tapi nyatanyakan tidak semua,” ucap Fatimahwati saat disambangi di kantornya Selasa (1/8).
Melalui regulasi tersebut, Fatimahwati sebenarnya mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya akan memudahkan Ormas. Sebab, jika tiap Ormas aktif dalam memberikan laporan kegiatan dan perkembangannya, maka Pemprov akan bisa membantu dan memfasilitasi Ormas tersebut.
“Kalau mereka sudah diketahui keberadaannya paling tidak kalau ada suatu hal yg terjadi, pemerintah dapat memfasilitasi,” sambungnya
Bahkan, Fatimahwati menjelaskan bahwa Ormas berbadan hukum yang aktif memberi laporan dan berkoordinasi dengan Kesbangpol, bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintahan provinsi.
“Karena pemerintah kan gatau kebutuhannya, kalau mereka mengajukan, pemerintah bisa memfaslitiasi, sesuai dengan Pergub 33 2018 ada dana hibah untuk ormas,” tandasnya.