Samarinda,Lensaborneo.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur mencatat setidaknya terdapat 1.000 lebih organisasi kemasyarakatan atau ormas yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.
Namun sangat disayangkan, tidak semua ormas tersebut aktif, baik secara organisasi berkegiatan maupun pelaporan administratif ke Badan Kesbangpol masing-masing daerah.
Hal ini di katakan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim Sufian Agus, ketika di konfirmasi media ini.
Ia mengakui pihaknya cukup kesulitan melakukan verifikasi ulang. Dalam beberapa kasus, Kesbangpol menemui adanya ormas yang sudah tidak berkantor sesuai alamat terdaftar.
“Ada juga pengurus yang berpindah keanggotaan bahkan membentuk ormas baru,” Ungkap Sufian Agus
Untuk itu, Badan Kesbangpol Kaltim pada tahun ini membuat terobosan yang memudahkan ormas untuk melakukan pendaftaran tanpa harus datang ke Kantor Kesbangpol secara langsung.
Terhitung sejak 30 September 2021 Badan Kesbangpol Provinsi resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Pendataan Organisasi Kemasyarakatan (SIPPOK) Kaltim.
Sufian Agus berharap adanya aplikasi ini sekaligus jadi langkah pendataan keberadaan ormas yang selama ini masih terdaftar secara manual di masing-masing Badan Kesbangpol yang ada di Kabupaten dan Kota.
“Keberadaan aplikasi ini Saya rasa mempermudah ormas terutama yang ada di wilayah jauh dari Ibukota, seperti Mahulu, di Paser, Berau, ngga perlu lagi jauh-jauh ke Samarinda,” bebernya
Keberadaan Aplikasi ini semoga di manfaatkan oleh seluruh ormas yang ada di Kaltim, terutama untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi syarat bagi ormas dalam melakukan pengajuan dana hibah kepada Pemerintah.
“Silahkan bisa langsung mengakses di alamat
website sippok.kesbangpolkaltim.info/login.php,” pungkasnya.
Sumber : Kesbangpol Kaltim
Editor : Ony