Penulis : Handoko // Editor : Ony
Lensaborneo.id, Samarinda – Senin siang, 1 Maret 2021, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dan Komisi 1 DPRD Kaltim menggelar rapat membahas tentang surat pengaduan yang dilayangkan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) kepada BK DPRD Kaltim, terkait sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 ke lokasi perusahaan batu bara tersebut pada 27 Januari 2021 silam.
Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kepada BK DPRD Kaltim, Komisi 1 menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas surat aduan yang dilayangkan perusahaan tambang batu bara terbesar ke 10 nasional ini.
“Kita sampaikan penjelasan bahwa surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT IBP, 95 persen tidak ada kebenarannya. Mulai dari kronologi peristiwa, tidak ada yang benar, tidak ada yang sesuai dengan kenyataan. Yang kita laksanakan pada saat petunjuk di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa, kunjungan Komisi 1 DPRD Kaltim ke perusahaan tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang lahannya terdampak limbah dari aktivitas penambangan batu bara milik PT IBP.
Namun setelah datang dan meminta izin untuk mendapatkan pendampingan ke lokasi, ternyata seluruh anggota Komisi 1 diperlakukan tidak sopan dan tidak diizinkan untuk melakukan sidak. Dengan alasan kunjungan sidak anggota dewan waktu itu sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PT IBP.
“Komisi 1 pada saat berkunjung ke lapangan, semestinya kita kunjungi bukan areal tambang perusahaan tapi lokasi yang tercemar limbah. Itu pengaduan masyarakat yang bergandengan, beririsan dengan areal tambang, sehingga dengan demikian kami pamit untuk didampingi ke lokasi, sama-sama meninjau. Dan berdasarkan pengaduan itu, mereka (PT IBP, red) justru tidak mengizinkan kita masuk, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” bebernya.
“Sebelumnya saya jelaskan bahwa anggota DPRD, Komisi apapun setiap berkunjung yang namanya sidak, memang tidak diperbolehkan untuk memberikan pemberitahuan, karena memang itu teknis. Kalau rapat, pendapat minimal sekurang-kurangnya 2 hari sebelumnya kita sudah menyurat supaya mempersiapkan segala-galanya yang akan dibahas, ” kata dia melanjutkan.
Akibat perlakuan dari pihak PT IBP itulah, seluruh anggota Komisi 1 DPRD Kaltim “naik pitam”. Jahidin menilai, apa yang dilakukan oleh PT IBP terkesan menghalangi tugas anggota dewan untuk mengungkapkan kebenaran.
” Saya emosi karena terkesan bahwa dewan dihalang-halangi. Kalau kita kembali pada aturan hukum yang sebenarnya, manajemen PT IBP yang menghalangi kita justru melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi tugas dewan. Kejadian yang dilakukan IBP murni melakukan kejahatan, pertama ketentuan yang diatur dalam kitab Undang-Undang hukum pidana, nyata-nyata melakukan pelanggaran sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 406 KUHP, melakukan pengrusakan tanam tumbuh milik orang lain sehingga mengakibatkan kerugian. Itu pidana murni kejahatan yang kemudian Undang-Undang Pertambangan pencemaran lingkungan hidup diatur secara lex spesialis. Itu lebih berat sangsinya, ” jelas Jahidin.
Pada pertemuan tersebut dan setelah mendengar penjelasan dari Komisi 1 DPRD Kaltim, Jahidin menyebut, BK sependapat dengan komisinya. Dirinya pun bersyukur dengan dipanggilnya Komisi 1 untuk melakukan klarifikasi kepada BK DPRD Kaltim, agar tidak ada yang ditutupi dari masalah tersebut.
“Setelah diperjelas, BK memahami tapi kita berterima kasih karena kalau BK tidak memanggil kita, tidak ada klarifikasi. Dari kesan masyarakat seolah-olah ini menutup-nutupi koleganya, jadi berkah melaksanakan tugasnya karena ada surat pengaduan untuk klarifikasi. Tetapi sungguh tugas BK tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Komisi 1, karena tidak ada pelanggaran kode etik di situ, tugas BK kalau ada pelanggaran kode etik oleh dewan dalam melaksanakan apakah di luar tugas maupun dalam dinas. Tapi pelaksanaan tugas yang dilakukan Komisi 1 sebagai kepanjangan tangan pimpinan, sama sekali tidak ada pelanggaran kode etik, ” tutupnya. (Advetorial)