Lensaborneo.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menerima laporan pengaduan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur (BMS), yang merasa dirugikan atas ulah pengurus koperasi BMS yang lama, lantaran menjaminkan seluruh sertifikat milik anggota koperasi tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (12/4/2021) lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I DPRD Kaltim, Disperindagkop Kutim dan Bank BNI Cabang Bontang.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak yang terkait dengan masalah yang diadukan oleh pihak koperasi BMS yang alamat di Kecamatan Long Mesengat, Desa Melan, Kutai Timur (Kutim). Namun dirinya menyayangkan atas ketidakhadiran pihak pengurus lama koperasi yang menjadi pihak yang diadukan, juga ketidakhadiran pihak Bank Mandiri Cabang Kutim, yang diduga mengetahui kronologis pemindahan jaminan puluhan sertifikat milik anggota koperasi oleh pengurus koperasi BMS yang lama ke Bank BNI Cabang Bontang.
“Pihak pengurus koperasi yang lama tidak hadir, juga dari pihak Bank Mandiri. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan mengagendakan kembali, untuk membahas masalah ini. Kami juga berencana akan mengundang Kasat Serse Polresta Kutim,” ucapnya usai memimpin RDP di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Menurut Jahidin Siruntu, laporan pengurus koperasi BMS yang baru kepada pihaknya ini dikarenakan kekecewaan yang dialami seluruh anggota koperasi, lantaran sertifikat mereka dijaminkan oleh pengurus koperasi BMS yang lama, tanpa seizin pemilik sertifikat.
Jahidin Siruntu mengatakan, dalam RDP tersebut terungkap, sebanyak 103 lembar sertifikat milik anggota koperasi dijaminkan oleh pengurus koperasi lama kepada Bank BNI, dengan nilai jaminan sebesar Rp 7 miliar. Namun sebelum sertifikat itu dijaminkan ke Bank berplat merah ini, ternyata puluhan sertifikat milik anggota koperasi tersebut masih berada di Bank Mandiri. Yang mana Bank Mandiri ini pernah memberikan pinjaman kepada koperasi pada tahap pertama, dan pinjaman tersebut telah selesai.
“Seharusnya ketika dialihkan, harus ada persetujuan mereka yang berhak. Lebih dari 103 pemilik sertifikat dipindah ke BNI Cabang Bontang. Lalu cair pinjaman dana ke 2 Rp 7 miliar. Itu dari keterangan mereka (anggota dan pengurus koperasi BMS yang baru, red),” terang Jahidin Siruntu.
Sementara itu, Ketua Koperasi BMS yang baru, Miko menceritakan awal mula kejadian yang menimpa anggota koperasi.
“Koperasi berdiri tahun 2007 memang sudah banyak masalah, baru 2019 mencuat. Pengurus yang lama banyak merugikan kami. Sertifikat kami, mereka agunkan ke bank tanpa sepengetahuan kami, tanpa ada rapat anggota,” ujarnya.
Menurut Miko, sebenarnya pihaknya telah berupaya melakukan penyelesaian masalah tersebut langsung kepada pihak pengurus koperasi BMS yang lama. Namun tak pernah direspon. Selanjutnya pihaknya mengadukan masalah tersebut kepada Disperindagkop Kutim, dan telah dua kali diundang untuk membahas masalah yang sama. Lagi-lagi pihak pengurus koperasi yang lama tidak hadir. Selanjutnya, pihak pengurus koperasi BMS yang baru juga berupaya menyurati pihak pengurus koperasi yang lama untuk melakukan rapat. Kala itu juga tidak dihadiri oleh pengurus lama.
“2 Minggu setelah kita bersurat, maka kita rapat anggota. Saat itu terpilih pengurus yang baru dan saya sebagai Ketuanya,” akunya.
Disinggung mengenai kerugian yang dialami oleh seluruh anggota koperasi atas kejadian tersebut, Miko mengaku tidak mengetahui besaran total kerugian. Karena ia sendiri mengaku kebingungan, karena tidak mengetahui berapa besaran pinjaman hingga jangka waktu pembayaran.
“Kerugian tidak tahu berapa, tapi kalau yang diagunkan itu Rp 7 miliar. Kita tidak tahu lama pembayaran, berapa per bulannya tidak dikasih tahu, digunakan untuk apa, kita tidak tahu,” imbuhnya. ( URP )