Samarinda – Anggota DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat ( RDP), terkait Sengketa yang sudah berlangsung hampir dua dekade ini mencerminkan betapa kompleksnya persoalan agraria yang belum juga menemukan titik terang.Pemerintah Kota Samarinda. Rabu (04/06/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan lantai 1 itu dipimpin oleh Komisi I DPRD dan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan masyarakat, instansi teknis, hingga pihak-pihak yang disebutkan dalam sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari lahan yang diklaim telah dibebaskan pemerintah kota sejak 2006 atas nama HS. Namun sebagian warga masih menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut, bahkan mengaku belum pernah menerima kompensasi.“Masalah ini berkaitan dengan lahan milik masyarakat yang sebenarnya sudah dibebaskan oleh pemerintah kota pada tahun 2006 atas nama HS,” Ungkap Samri dalam forum tersebut.
Dalam RDP terjadi ketegangan,karena sama-sama mengklaim atas kepemilikan Lahan. antara kepemilikan pribadi dan status lahan sebagai aset daerah.
Dijelaskan Samri Anggota DPRD Samarinda, persoalan ini sudah berlangsung lama dan belum ada titik penyelelesainnya. sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dan belum pernah menerima pembayaran.
Dalam situasi ini, Komisi I memandang bahwa posisi pemerintah kota tidak mudah. Pihak pemkot mencatat lahan sebagai aset resmi, sementara di sisi lain, masyarakat terus memperjuangkan haknya berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
DPRD menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum. Komisi III menilai jalur hukum adalah pilihan yang paling rasional dan sah, untuk menghindari langkah sepihak yang justru berisiko menimbulkan konflik lebih luas.
Dikatakan Samri, DPRD melalui Komisi I akan terus mengawal proses hukum dan menjaga netralitas sebagai penengah yang memastikan hak warga dihormati, serta kepemilikan aset negara tidak diganggu gugat. (adv)