Lensaborneo.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 terkait Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Politisi dari Partai Nasional Demokrasi ini menuturkan revisi perda tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti penyesuaian peraturan dengan pemerintah diatasnya.
“Pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan kan mengatur terkait tempat yang boleh memperjual belikan minuman beralkohol, salah satunya yakni hotel berbintang, ataupun tempat hiburan malam,” paparnya, Kamis (5/1/2023).
Namun, diakuinya jika Perda di Kota Tepian Samarinda yang berlaku saat ini tidak memasukan tempat hiburan sebagai tempat yang boleh menjual minuman keras atau beralkohol tersebut.
“Sehingga, hal tersebut akan dimasukkan dalam rekomendasi revisi nantinya. Ini juga kita perbarui karena Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” urai Joha.
Ia menambahkan bahwa audiensi ataupun hearing bersama perusahaan serta pelaku usaha distributor minuman alkohol untuk menekankan legalitas serta perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Samarinda.
Oleh karenanya, ia berharap kepada para distributor, untuk segera memberikan data-data penjualan, dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak legal.
“Semua data dimana saja minuman beralkohol tersebut dijual kami minta. Supaya bisa mengendalikan minuman beralkohol di Kota Samarinda. Harapannya jangan menjual di tempat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya menegaskan.(Lisa/Adv/dprdsamarinda/
Editor : Yul








Users Today : 1597
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117234
Total views : 5813428
Who's Online : 6