Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Komisi I DPRD Samarinda Godok Perda Minuman Beralkohol

ket foto:Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Komisi I DPRD Samarinda Godok Perda Minuman Beralkohol

05/01/2023
in Advertorial, DPRD Samarinda

Lensaborneo.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 terkait Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Politisi dari Partai Nasional Demokrasi ini menuturkan revisi perda tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti penyesuaian peraturan dengan pemerintah diatasnya.

“Pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan kan mengatur terkait tempat yang boleh memperjual belikan minuman beralkohol, salah satunya yakni hotel berbintang, ataupun tempat hiburan malam,” paparnya, Kamis (5/1/2023).

Namun, diakuinya jika  Perda di Kota Tepian Samarinda yang berlaku saat ini tidak memasukan tempat hiburan sebagai tempat yang boleh menjual minuman keras atau beralkohol tersebut.

“Sehingga,  hal tersebut akan dimasukkan dalam rekomendasi revisi nantinya. Ini juga kita perbarui karena Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” urai Joha.

Ia menambahkan bahwa audiensi ataupun hearing bersama perusahaan serta pelaku usaha distributor minuman alkohol untuk menekankan legalitas serta perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Samarinda.

Oleh karenanya, ia berharap kepada para distributor, untuk segera memberikan data-data penjualan, dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak legal.

“Semua data dimana saja minuman beralkohol tersebut dijual kami minta. Supaya bisa mengendalikan minuman beralkohol di Kota Samarinda. Harapannya jangan menjual di tempat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya menegaskan.(Lisa/Adv/dprdsamarinda/

Editor : Yul

 


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

BI Kaltim Bertemu Media, Paparkan Ekonomi Terkini

Share242Tweet152
Previous Post

Sekda Kaltim Ingatkan : Akhir Jabatan, Visi dan Misi Kaltim Berdaulat Harus Terealisasi

Next Post

Bapemperda Samarinda Targetkan Tiga Raperda Rampung Akhir Tahun 2023

Next Post
Bapemperda Samarinda Targetkan Tiga Raperda Rampung Akhir Tahun 2023

Bapemperda Samarinda Targetkan Tiga Raperda Rampung Akhir Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1117234
Users Today : 1597
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117234
Total views : 5813428
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved