Lensaborneo.com, Samarinda – Upaya pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda didorong melalui instrumen hukum baru. Komisi II DPRD Samarinda tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata sebagai bentuk jawaban terhadap dinamika pertumbuhan sektor ini yang kian pesat.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif, terutama dalam hal penataan destinasi wisata, pemberdayaan pelaku usaha, hingga pemangkasan birokrasi perizinan yang selama ini dinilai menjadi hambatan investasi.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan semata menyusun norma di atas kertas, melainkan respons atas kebutuhan riil para pelaku sektor wisata di lapangan.
“Banyak pelaku usaha yang menyampaikan bahwa proses perizinan masih terlalu rumit. Mereka ingin berinvestasi, tapi aturannya seringkali berbelit-belit. Ini harus kita evaluasi agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak tersendat,” jelas Viktor, belum lama ini.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang mendorong kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku wisata. Menurutnya, pariwisata di Samarinda memiliki potensi besar untuk dikembangkan, namun harus didukung sistem yang efisien dan tidak membebani pelaku usaha.
Selain kemudahan perizinan, Raperda ini juga akan mengatur tata kelola destinasi, sistem pendataan usaha wisata, serta strategi pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan. Diharapkan, dengan regulasi yang lebih terarah, sektor ini mampu menjadi penggerak baru ekonomi daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
“Intinya, kita ingin sektor pariwisata Samarinda bisa maju dengan cara yang tertib, teratur, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Viktor.
Raperda ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan menjadi acuan dalam menata wajah pariwisata Kota Tepian ke depan. (Liz/adv)