Balikpapan, Lensaborneo.com –– Komisi III DPRD Balikpapan menggelar rapat dengan Kantor Tenaga Kerja Kota Balikpapan bertempat di ruang Gabungan DPRD Balikpapan pada Selasa ( 04/04/2023).
Syukri Wahid mengatakan Raperda yang disusun pada hari ini yakni mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Kerja Lokal. Pertama Tenaga kerja lokal dikunci dengan syarat harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal domisili selama 1 tahun.
“Jadi itulah yang termasuk dalam kategori tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Selain itu, yang kedua dalam Pasal 26 tentang rekrutmen terdapat satu syarat yaitu setiap perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan dan membuka lapangan pekerjaan di tahun pertama, harus membuka 40 persen kuota untuk pekerja lokal.
Sedangkan di tahun ke tiga wajib 75 persen. Angka ini akan menjadi aplikasi dari Kemenkumham. “Karena kita dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Kita ingin menjadikan tuan rumah ditempat sendiri maka kita kunci angka ini 40 persen dan 75 persen tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perusahaan yang menerima lowongan kerja tidak boleh menahan dokumen asli para pekerja seperti ijazah dan kartu lainnya. Dua pasal tersebut yang saat ini sedang dibahas oleh para wakil rakyat.
Apabila perusahaan tersebut melanggar tentu ada sanksi. Kemudian masalah yang menghambat THR jelas juga ada sanksinya. Terberat yang diancam yaitu pencabutan izin perusahaan.
Ketiga karena Raperda Insentif itu baru dibahas, bagi perusahaan yang memenuhi bahkan melebihi kuota 40 persen akan diberikan insentif. Mungkin seperti keringanan atau benefit lainnya.
“Kalau di bank itu ada prioritas maka bila ada perusahaan yang seperti ini maka akan diberikan benefit. Mungkin keringanan pajak dan seterusnya,” tutupnya.(Lik/adv)