SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan warga transmigran di kelurahan Simpang Pasir kecamatan Palaran, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Senin (07/6/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan, komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).
“Jadi ada sekitar 118 kartu keluarga (KK) dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman Yaqub saat ditemui seusai rapat.
Ia juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.
“Dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat,” ucap Rusman.
Selanjutnya keputusan di tingkat pengadilan tinggi, di koreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.
” Jadi pemprov tidak boleh bekelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.
Perihal itu, Rusman meminta Pemprov dan kuasa hukum warga masyarakat agar berkoordinasi untuk berdiskusi perihal permasalahan hukum tersebut.
Dalam rapat pihak pemprov meminta waktu untuk minta fatwa MA dengan keputusan yang tadinya lahan, dapat diganti berupa uang.
” Dalam usulan itu nilai ganti rugi sebesar 500 juta per-KK, jadi total ganti rugi yang harus dipersiapkan Pemprov itu sebesar 59 Miliyar,” pungkas Rusman.
Penulis : Tia
Editor : Redaksi 02