Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Komisi IV DPRD Kaltim : Pemprov Jalankan Putusan MA Gugatan Masyarakat Transmigrasi Simpang Pasir

07/06/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Kominfo Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Politik
Komisi IV Harapkan PPDB Tahun 2021,  Dan Seleksi Beasiswa Kaltim Berjalan Sesuai Prosedur

 

SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan warga transmigran di kelurahan Simpang Pasir kecamatan Palaran, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Senin (07/6/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan, komisi IV hanya Memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974 yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Jadi ada sekitar 118 kartu keluarga (KK) dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman Yaqub saat ditemui seusai rapat.

Ia juga menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari Pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta pemprov harus ganti rugi.

“Dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi, Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat,” ucap Rusman.

Selanjutnya keputusan di tingkat pengadilan tinggi, di koreksi lagi ditingkat kasasi, bahwa pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektar per KK.

” Jadi pemprov tidak boleh bekelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, Akan tetapi, yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” ucap Rusman.

Perihal itu, Rusman meminta Pemprov dan kuasa hukum warga masyarakat agar berkoordinasi untuk berdiskusi perihal permasalahan hukum tersebut.

Dalam rapat pihak pemprov meminta waktu untuk minta fatwa MA dengan keputusan yang tadinya lahan, dapat diganti berupa uang.

” Dalam usulan itu nilai ganti rugi sebesar 500 juta per-KK, jadi total ganti rugi yang harus dipersiapkan Pemprov itu sebesar 59 Miliyar,” pungkas Rusman.

Penulis : Tia

Editor : Redaksi 02


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Advetorial DPRD Prov KaltimBy Tia
Share196Tweet123
Previous Post

Jamaah Haji Tak Berangkat, Ely Hartati Rasyid : Pemerintah Indonesia Tidak Gagal Melobi, Tapi Ini Situasi Bencana

Next Post

Meningkat, Keamanan Siber Diskominfo Kaltim Masuk Level 2

Next Post

Meningkat, Keamanan Siber Diskominfo Kaltim Masuk Level 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828789
Users Today : 671
Users Yesterday : 777
Total Users : 828789
Total views : 4590429
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved